JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020-2022 era Nadiem Makarim mencapai Rp5,2 triliun.
Dalam interpretasi kesimpulan untuk meyakinkan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hakim anggota Sunoto menyampaikan kerugian keuangan negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan penggelembungan atau mark up harga Chromebook.
Ibam melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) pada tempus atau tahun 2020-2021 saja dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp937 miliar.
“Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional petugas [Ibrahim Arief] dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara US$44.054.426 yang setara dengan Rp621.387.678.730,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta,.dilaporkan Bergelora.com, Rabu (13/5).
“Sehingga secara doktrinal penipu telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader (pemimpin teknis) dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus secara substantif penyimpangan dari pengunduran diri yang dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020,” tambahnya.
Sementara itu, hakim menambahkan terjadi mark up harga laptop Chromebook sekitar Rp4 juta per unit, tiga kali lipat dari harga pasar.
“Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar,” ujar hakim.
Kata hakim, kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook itu mencapai Rp4,6 triliun.
Hakim mengungkapkan jumlah tersebut jauh lebih besar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang hanya menyebut kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
“Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74,” ucap hakim.
“Sehingga membuktikan bahwa kompensasi kerugian negara yang menjadi cadangan Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan pengacara, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan pengacara hukum pembela,” lanjutnya.
Ibam divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Ibam dipidana dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Perkara ini diputuskan oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO). Keduanya memandang Ibam seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa karena unsur delik yang bersandarkan tidak terbukti.
Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang Ibam yang tidak mempunyai hubungan dengan Saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana atau tempus delicti terjadi.
Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan atau lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang terkait perencanaan anggaran.
Harga Chromebook yang disodorkan Ibam, kata Andi, hanya mengacu pada penjualan di market place dan bersifat rekomendasi.
Adapun putusan hakim tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap. (Web Warouw)

