JAKARTA- Pemerintah resmi mewajibkan seluruh ekspor sumber daya alam strategis seperti nikel, bauksit, dan minyak sawit mentah/CPO melalui skema “one gate Export”. Kebijakan ini mewajibkan eksportir swasta dan asing menyetorkan hasil ekspor ke BUMN terlebih dahulu sebelum dijual ke pasar internasional
Langkah tersebut mendapat dukungan dari aktivis 98, Herianto, SE. Dalam keterangannya, Herianto menilai kebijakan ini merupakan implementasi nyata pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Selama ini kebocoran devisa terjadi karena swasta dan asosiasi mengekspor langsung tanpa kontrol negara. Praktik underinvoicing, transfer pricing, hingga parkir dollar di luar negeri merugikan Indonesia triliunan rupiah setiap Tahun,” ujar Herianto, aktivis 98 , di Medan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Sejumlah negara kaya sumber daya alam juga menerapkan tingkat kontrol yang kuat terhadap ekspor komoditas strategis. Negara seperti Norwegia pada sektor energi dan Arab Saudi pada sektor minyak .
“Ini menunjukkan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan sumber daya dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas devisa dan memperkuat posisi tawar nasional di pasar global,” Ujar Herianto
Berdasarkan data ekspor 2024 dan simulasi realistis, dampak kebijakan ini sangat besar :
1. Skala Ekspor SDA RI : Nikel $ 30 M + CPO $ 23 M + Batu Bara $ 40 M + Bauksit /Timah $ 8 M = Total $ 101 M / Tahun atau sekitar Rp 1.616 Triliun .
2. Kebocoran skema lama : praktik underinvoicing dan parkir DHE di luar negeri ditaksir 8 – 12% / Tahun . Artinya 161 Triliun devisa berpotensi tidak maksimal masuk BI .
3. Proyeksi Skema Baru : Dengan kontrol satu pintu BUMN + DHE wajib Bank Indonesia , kebocoran ditarget ditekan 2 – 3% . Artinya negara bisa menyelamatkan Rp 121 Trilyun/ Tahun .
“Selain berpotensi meningkatkan penerimaan devisa, kebijakan ini dinilai dapat memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan semakin besarnya aliran devisa yang masuk ke dalam negeri, Bank Indonesia memiliki ruang yang lebih besar untuk menjaga stabilitas pasar keuangan di tengah gejolak ekonomi global, ” kata mantan Ketua PRD Sumatera Utara ini.
“121 Triliun itu setara 8 persen APBN , bisa untuk bangun 2400 RS Puskesmas atau subsidi makan bergizi 20 juta anak setahun,” ujar Herianto .
Secara teknis, seluruh eksportir SDA wajib menjual komoditasnya ke BUMN ekspor . BUMN kemudian yang bertugas menjual ke buyer global, mengatur harga dan menyetorkan devisa hasil ekspor ke Bank Indonesia . Skema ini memberi ruang bagi swasta untuk tetap beroperasi dan mendapat margin keuntungan, namun kendali atas volume, harga, dan arus devisa berada di tangan negara.
Tujuan ekonomi kebijakan ini jelas, menutup celah kebocoran devisa, memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta mendorong percepatan hilirisasi industri di dalam negeri. Dengan kendali harga di satu pintu , pemerintah berharap posisi tawar Indonesia di pasar global menjadi lebih kuat .
“Skema satu pintu juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan ekspor bahan mentah secara lebih efektif. Dengan demikian, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengarahkan pasokan bahan baku ke industri pengolahan domestik sehingga nilai tambah produk dapat dinikmati di dalam negeri melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi manufaktur dan pertumbuhan industri hilir,” tandas Ketua Relawan Persatuan Nasional Sumatera Utara ini.
“Kalau semua lewat. BUMN, negara bisa pastikan harga jual sesuai market, devisa langsung masuk BI dan industri turunan di dalam negeri dapat prioritas pasokan bahan baku,” jelas Herianto .
Di sisi politik, kebijakan ini menandai pergeseran haluan politik ekonomi nasional yang lebih berdaulat. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan sumber daya alam, setelah puluhan tahun sektor SDA didominasi swasta dan investor asing .
“Ini politik ekonomi berdikari. Negara hadir sebagai regulator sekaligus pelaku usaha untuk memastikan kekayaan alam benar – benar untuk rakyat, bukan hanya segelintir korporasi,” tegasnya.
“Di kalangan pendukung kebijakan, langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah meningkatnya persaingan geopolitik dan perang dagang global. Kontrol yang lebih besar atas ekspor komoditas strategis dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap mekanisme pasar internasional yang sering kali dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara besar,” jelasnya.
Beberapa Tantangan
Namun, implementasi “One Gate Export “ tidak tanpa tantangan. Kritikus kebijakan khawatir sentralisasi ini akan menambah panjang birokrasi dan menurunkan efisiensi . Kinerja serta tata kelola BUMN akan menjadi ujian utama . Jika proses lambat dan tidak transparan, iklim investasi bisa terganggu dan eksportir berpotensi beralih ke negara kompetitor .
“Apabila dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel, kebijakan One Gate Export tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi fondasi baru dalam transformasi ekonomi Indonesia dari negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri berbasis nilai tambah. Dengan cadangan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menjadikan sektor SDA sebagai mesin penggerak utama menuju visi Indonesia Emas 2045,” katanya.
Ia menjelaskan, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan bergantung pada 3 faktor yaitu profesionalitas manajemen BUMN ekspor, kejelasan skema insentif bagi swasta, serta transisi bertahap agar tidak mengguncang pasar.
“Jika 3 pilar itu terpenuhi , maka One Gate Export berpotensi menjadi tonggak baru kedaulatan ekonomi Indonesia,” tutupnya. (Web Warouw)

