JAKARTA- Dengan adanya fenomena caon tunggal pada pilkada di beberapa daerah menunjukkan bahwa tidak ada danatur yang mau mengalirkan dana ke calon alternatif. Dikuatirkan fenomena calon tunggal juga akan muncul dalam pilpres dimasa akan datang. Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Untuk Indonesia Revolutif (AMIN), Marlin Dinamikanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (10/8).
“Saya menduga kenapa ada segerombolan Partai Politik yang tidak mengajukan calon dalam Pilkada khususnya di Surabaya? Jawabnya sederhana, karena tidak ada yang bisa dijadikan duit. Sementara Incumbent enggan membayari pasangan Boneka dan calon penantangnya pun tak ada karena takut sama hasil survey,” ujarnya.
Aktifis 98 ini mengatakan bahwa demokrasi yang berlangsung seperti saat ini menurutnya sangat mencemaskan jika tidak ada aturan hukum yang dapat mengatasi calon tungga dalam Pilkada dan Pilpres akan datang.
“Inilah yang perlu dicemaskan dari demokrasi langsung bila tidak ada mekanisme hukum untuk mengatasinya. Bisa-bisa nanti Pilpres juga begitu. Takut hasil survey sehingga tidak ada calon yang dimajukan sedangkan incumbent enggan mbayari munculnya calon boneka,” ujarnya.
Pro kontra terkait calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015 masih terus mengemuka karena hingga saat ini masih ada tujuh daerah mengajukan calon tunggal. Saat Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka pendaftaran awal untuk calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi 290 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2015, sebanyak 20 daerah di antaranya mengajukan calon tunggal. Kondisi tersebut membuat KPU memperpanjang masa pendaftaran, namun tujuh daerah tetap mengajukan calon tunggal.
Untuk itu KPU kembali memperpanjang pendaftaran pada tanggal 9 hingga 11 Agustus 2015 bagi tujuh daerah tersebut. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya-Jawa Barat, Kabupaten Blitar-Jawa Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara- Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pacitan-Jawa Timur, Kota Surabaya-Jawa Timur, Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat dan Kota Samarinda- Kalimantan Timur.
Menurut Komisioner KPU Pusat, Arief Budiman, di Jakarta, Sabtu (8/8), langkah tersebut sebagai upaya menghindari Pilkada dengan calon tunggal karena jika tetap terjadi harus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pilkada serta mengubah Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, dan langkah tersebut butuh waktu lama. Untuk itu ia berharap partai politik memanfaatkan pendaftaran ulang untuk mengajukan calon-calonnya.
Sementara Presiden Joko Widodo belum memastikan jadi tidaknya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk meloloskan calon tunggal.
Menurut anggota Komisi II DPR RI, komisi yang membidangi masalah hukum, Muhamad Arwani Thomafi, ada dua langkah yang dapat dilakukan terkait calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. (Web Warouw)