JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, perundungan saat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) juga terjadi di kampus lain. Sang menteri mengaku akan segera membuka posko pengaduan agar semua peristiwa bisa terungkap.
“Ada (perundungan) di tempat lain ada, tetapi teman juga bantu agar buka pengaduan aja. Nanti pasti ketahuan kan,” kata Budi Gunadi seperti dalam laporan jurnalis KompasTV, Minggu (1/9/2024).
Menurut dia, bila alasan perundungan saat PPDS dilakukan karena kurangnya tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal tersebut sudah menyalahi aturan yang ada.
“Bullying PPDS itu nomor satu PPDS-nya diminta, dimintain [kerja] oleh seniornya, yang kelima, keempat adalah memang mereka kerjanya sampai malam, setiap malam bukan hanya karena karena kurang orang juga sebenarnya tetapi mereka diminta untuk bekerja sampai malam,” ujar Budi Gunadi.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi Semarang. Aktivitas klinis Yan ditangguhkan imbas kasus meninggalnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS.
“Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal,” kata Wijayanto, menanggapi penangguhan praktik Yan Wisnu, mengutip Antara, Sabtu (31/8).
Menurut dia, kampus akan terbuka dalam hasil investigas yang dilakukan oleh pihak manapun. Bahkan, kata dia, jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yaitu dikeluarkan.
Ia menyesalkan adanya kebijakan rumah sakit yang melakukan hukuman terhadap Yan Wisnu. Dirinya mendapatkan informasi kalau itu terjadi karena adanya tekanan dari pihak Kementerian Kesehatan.
“Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RS Kariadi). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu,” tandas Wijayanto.
Laporan Dokter Korban Bullying
Menteri Kesehatan Budi Gunadi temukan kasus bullying dokter yang ada di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, bullying dokter ini udah terjadi dari puluhan tahun lalu dan udah jadi sebuah tradisi.
Menteri Kesehatan sudah menyiapkan sanksi untuk menhilangkan bullying dalam program dokter spesialis. Ada tiga jenis sanksi yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. Kementerian Kesehatan juga sediakan hotline pelaporan tindak bullying di lingkungan dokter spesialis.
Sistem Laporan Perundungan bisa diakses melalui tautan “Perundungan.kemkes.go.id” dan hubungi Hotline Laporan Perundungan Kemenkes 0812-9979-9777.
(Web Warouw)