JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial dipastikan tidak diberhentikan dari tempat ia bekerja. Hal tersebut guna mengurangi mobilitas dalam kebijakan PPKM Darurat yang saat ini sedang diterapkan.
“Hari ini sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial. Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Oleh karena itu, Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan atau dilakukan pemecatan,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7) malam.
Terkait kebijakan tersebut, Menko Luhut memaparkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).
“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja di masing-masing Provinsi, atau dapat melapor melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tentunya akan menurunkan jumlah mobilitas warga terutama yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta,” jelasnya.
Dalam penerapan kebijakan ini, Menko Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing Industri yang masih beroperasi yang bukan sektor non-esensial dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi,” ungkap Menko Luhut.
Menambahkan apa yang diungkapkan Menko Luhut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga hadir dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
“Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan,” tambah Gubernur Anies.
72 Titik Penyekatan Jalan
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, setidaknya ada 72 titik penyekatan jalan ke Jakarta.
“Tadi Pangdam Jaya bilang ada 72 titik penyekatan jalan ke Jakarta, saya minta itu disosialisasikan terutama dari Bogor ke Jakarta,” ucap Menko Luhut.
Adapun mengenai penyekatan ini, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengungkapkan 72 titik tersebut antara lain 5 titik gerbang tol, 9 titik exit tol, dan 39 titik di jalur utama.
“Kita kolaborasi dengan Pangdam, Satpol PP, dan Pemda DKI dalam pengamanan ini. Tadi memang beberapa kendala masih banyak penumpukan di tiap titik, terutama di Jakarta. Nanti akan kami tindak ke depan dengan caranya jika ada pelanggaran kami memberikan edukasi di awal, himbauan dan langkah terakhir tindakan tegas ,” pungkas Pangdam Aji.
Kelangkaan dan Distributor Obat
Selain mobilitas masyarakat, Menko Luhut juga memfokuskan perhatian kepada kelangkaan obat serta harga obat yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dirinya menegaskan bahwa apabila 3 (tiga) hari ke depan masih ditemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi obat tersebut, maka pemerintah akan memberikan tindakan tegas.
“Akhir-akhir ini juga saya mencermati beberapa kejadian kelangkaan obat yang terjadi pada masa-masa PPKM Darurat ini. Saya menegaskan bahwa kami Pemerintah sudah membuat aturan Harga Eceran Tertinggi Obat-Obatan untuk penanganan Pandemi Covid-19 ini. Kami juga sudah mengetahui harga-harga yang masuk akal dan keuntungan yang diterima oleh Produsen dan Distributor tersebut. Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan apabila kami masih mendapatkan harga-harga Obat tersebut cukup tinggi, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya,” tegas Menko Luhut.
“Saya minta Kajati dan Bareskrim untuk melihat masalah obat ini karena ini serius. Jangan sampai kita kekurangan obat. Kita sama sekali tidak boleh main dengan ini. Ada Kapolri, Kapolda, Pangdam, dan Panglima juga harus hadir mengatur ini. Kalian agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini. Siapapun hari ini, baik Perusahaan atau Perorangan yang menghalangi dan melanggar kebijakan PPKM Darurat ini agar dapat ditindak tegas oleh aparat terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tambahnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, mengakhiri konferensi pers, Menko Luhut mengingatkan bahwa kiranya masyarakat untuk taat kepada peraturan yang telah dikeluarkan dan mentaati kebijakan ini sepenuhnya demi kepentingan bersama.
“Saya ingin tidak ada yang main-main dan kompak menghadapi masalah ini. 90% di Jakarta sudah ada Varian Delta, jadi kalau main-main bisa saja kita kena,” pungkas Menko Luhut. (Calvin G. Eben-Haezer)