Jumat, 29 Mei 2026

JANGAN TELAT LAGI..! Purbaya Rilis Aturan Baru Transfer ke Daerah: Percepat DBH-DAU

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah untuk mengakselerasi ketersediaan pembiayaan pada anggaran awal tahun.

Perombakan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Beleid yang diundangkan pada tanggal 25 Mei 2026 itu menggantikan dan mencabut regulasi sebelumnya yaitu PMK No.67/2024.

“Bahwa PMK No. 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,” tulis poin pertimbangan PMK 35/2026, dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Perubahan utama dalam beleid baru tersebut yakni perbaikan dan pemecahan ritme transfer dana dari pusat ke daerah. Salah satu perubahan mencolok terlihat pada skema penyaluran DBH Pajak, yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam aturan lama, yakni Pasal 45 ayat (1) PMK 67/2024, aliran DBH Pajak disalurkan secara konvensional dalam enam tahapan yaitu Februari (10%), April (15%), Juni (15%), Agustus (20%), Oktober (20%), dan pelunasan selisih alokasi pada bulan Desember.

Kini, Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026 atau aturan baru itu memecah alokasi tersebut menjadi tujuh tahap yang lebih agresif. Dana tersebut langsung diberikan sejak bulan Januari (7,5%) dan kemudian berlanjut pada bulan Februari (7,5%), April (10%), Juni (15%), Agustus (20%), dan Oktober (20%).

Menariknya, pemerintah juga mempercepat jadwal pelunasan selisih penyaluran dari yang biasanya di pengujung tahun menjadi bulan November, bukan Desember seperti aturan sebelumnya.

Pola akselerasi pencairan yang sama juga diterapkan pada keran DBH Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah mematok penyaluran dalam tujuh kali tahapan, mengubah skema enam tahap pada aturan sebelumnya.

Pemda kini akan menerima injeksi DBH SDA mulai Januari (7,5%), Februari (7,5%), Maret (10%), Mei (15%), Juli (20%), September (20%), dan ditutup dengan penyelesaian pelunasan pada bulan November.

Tak hanya itu, kini juga ada skema penyaluran khusus DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sebelumnya, penyaluran DBH CHT dilebur ke dalam satu gerbong bersama DBH Pajak lainnya.

Dalam Pasal 32 ayat (1) PMK 35/2026 ditetapkan DBH CHT memiliki jalur penyaluran tersebut yang dipercepat menjadi lima tahap. Daerah akan menerima kucuran dana tahap pertama sebesar 20% paling cepat pada bulan Januari.

Tahap kedua (15%) akan disalurkan paling cepat 30 pasca hari pertama. Pencairan kemudian berlanjut ke tahap ketiga pada bulan Maret (20%), tahap keempat (15%) yang cair setiap bulan setelahnya, hingga diakhiri dengan tahap pelunasan selisih alokasi paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Kemudian, Pasal 117 ayat (1) beleid baru juga melakukan penyesuaian jadwal penyaluran DAU yang tujuannya (peruntukan DAU) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Nantinya, penyaluran dana DAU spesifik ini dilakukan menjadi lima tahapan secara berurutan mulai dari Januari hingga pelunasan pada Juni, mengubah pola lama PMK 67/2024 yang hanya membaginya ke dalam tiga termin pencairan (Februari, April, dan Juli).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundang,” sebut Pasal 159 PMK 35/2026.

DBH Cukai Rokok

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah penghasil tembakau atau industri hasil tembakau untuk mendanai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan penegakan hukum. Dana ini diatur oleh Kementerian Keuangan

Alokasi dan Penggunaan Dana

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemanfaatan DBHCHT dibagi ke dalam tiga bidang utama:

  • Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Dialokasikan 50%):
    • Program Bantuan Sosial: Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
    • Peningkatan Keterampilan Kerja: Pelatihan kerja dan pembinaan industri bagi pekerja atau masyarakat rentan.

  • Bidang Kesehatan (Dialokasikan 40%):
    • Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Pengadaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.
    • Jaminan Kesehatan: Pendanaan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

  • Bidang Penegakan Hukum (Dialokasikan 10%):
    • Pemberantasan Rokok Ilegal: Operasi pasar bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
    • Sosialisasi dan Edukasi: Penyuluhan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha. [1, 2, 3, 4, 5

Kebijakan dan Penerima Terbesar
Pemerintah mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk DBHCHT setiap tahunnya. Provinsi di Indonesia yang menjadi penerima dana terbesar meliputi: [1]
  • Jawa Timur: Merupakan penerima alokasi terbesar (mencapai lebih dari 50% dari total nasional), dengan Kota Pasuruan sebagai salah satu wilayah penerima dana terbesar.
  • Jawa Tengah: Menempati posisi kedua dengan wilayah penerima dana tertinggi dipegang oleh Kabupaten Kudus.

(Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles