Selasa, 24 Juni 2025

JANGAN TERULANG LAGI..! Menyorot Penyesalan Negara Atas 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

JAKARTA- Di tengah adanya sejumlah keraguan dan bahkan ketidakpercayaan oleh beberapa kalangan terhadap niat baik negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, kerja penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu adalah suatu kebijakan yang “mungkin di antara berbagai ketidakmungkinan”. Penyelesaian non-yudisial ini merupakan upaya terukur untuk merajut masa depan Indonesia yang lebih baik, adil, dan beradab. Hal ini disampaikan dalam Penutup Ringkasan Eksekutif

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Rabu (11/1/2023) lalu sesaat sebelum Presiden membacakan pernyataan Penyesalan atas 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Massa Lalu yang dilakukan negara.

Rekomendasi Tim PPHAM

Tim PPHAM yang dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 ini
merekomendasikan 10 program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban dan/atau keluarganya dan program untuk menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM di masa yang akan datang.

Tim PPHAM memberikan rekomendasi kepada Presiden sebagai Kepala Negara Republik Indonesia untuk mengambil beberapa tindakan antara lain:

1) Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu. 2) Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan persitiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa. 3) Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM. 4) Melakukan pendataan kembali korban. 5) Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara. 6) Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural. 7) Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.

8) Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelangaran HAM yang berat melalui: a) Kampanye kesadaran publik. b) Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM. c) Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari. d) Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.

9) Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. 10) Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru. 11) Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pelanggaran HAM yang berat masa lalu menjadi beban bagi sejarah Indonesia modern. Berdasarkan data dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga tahun 2020 terdapat 12 (dua belas) peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu, yaitu:

1) Peristiwa 1965-1966 (Peristiwa 65);

2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 (Kasus Petrus);

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 (Kasus Talangsari),

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Dua belas (12) berkas hasil penyelidikan pro-yustisia oleh Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung tersebut, belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ke tahap penyidikan karena pelbagai kendala legal sehingga tidak kunjung selesai

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang dibentuk melalui Keppres Nomor 17 Tahun2022 tidak dimaksudkan untuk meniadakan penyelesaian melalui pengadilan (yudisial).

Tim PPHAM memiliki tugas yaitu (1) melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu; (2) merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya; dan (3) merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Laporan ini berisi dari 3 (tiga) hal yaitu: (1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu; (2) upaya yang telah dilakukan negara dalam memulihkan hak-hak korban dan rekomendasi program pemulihan ke depan; dan (3) rekomendasi kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM yang berat di masa yang akan datang.

Tim PPHAM melakukan pengumpulan data melalui tiga metode yaitu: (1) studi dokumen; (2) kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion) dengan pelbagai pihak antara lain korban dan/atau keluarga korban, pendamping korban dan/atau lembaga swadaya masyarakat, para pakar, dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu dalam mendapatkan data; dan (3) pertemuan formal/informal dengan dengan pelbagai organisasi kemasyarakatan, unsur lembaga negara dan alat kelengkapan negara, maupun unsur- unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Khusus terkait pencarian dan verifikasi data korban, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi yaitu: (1) ketidaktersediaan data yang komprehensif mengenai korban; (2) data yang ada seringkali merupakan data terdistorsi; (3) ketertutupan kelembagaan yang mempunyai data pembanding; (4) kurangnya kepercayaan korban terhadap itikad baik negara; (5) adanya sensitivitas di kalangan korban karena ketiadaan pendampingan negara yang memadai.

Temuan Dan Analisis

Secara umum ditemukan tiga pola yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Indonesia, yaitu: (1) tindakan aktif aktor negara (state actor by commission); (2) tindakan pengabaian aktor negara (state actor by omission); dan (3) tindakan saling pengaruh antara keduanya.
Korban yang ditemukan oleh Tim PPHAM dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori yaitu: (1) korban langsung: (2) dan korban tidak langsung; dan (3) korban yang tidak teridentifikasi (unidentified victims).

Kategori korban menunjukkan bahwa terdapat korban yang sesungguhnya berasal dari komunitas yang sama sekali tidak terkait dengan konflik maupun isu politik yang ada di balik suatu peristiwa.

Faktor penyebab terjadinya Pelanggaran HAM yang berat pada dasarnya merupakan kelindan dari berbagai faktor.

Tidak ditemukan adanya faktor tunggal atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Pertemuan antara faktor kesaadaran ideologis dan kepentingan material bisa menjadi penyebab pelanggaran HAM yang berat. Dua hal itu mewujud dalam kekuasaan dan persoalan kongkrit kehidupan yang terkait dengan ekonomi, politik, dan sosial. Posisi negara dalam menjalankan kebijakan dan pengaturan berbentuk tindakan terkait berbagai situasi itulah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Tindakan negara itu, dalam temuan lapangan, menjadi penyebab jatuhnya korban.

Tindakan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu (1) Tindakan negara yang secara normatif merupakan bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat. Tindakannya antara lain pembunuhan, penyiksaan, penculikan atau penghilangan orang secara paksa, pengusiran, penganiayaan dan/atau kekerasan, serta perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. (2) Tindakan lainnya yang meneguhkan terjanya pelanggaran HAM yang berat.

Tindakannya antara lain pengambilalihan properti secara paksa, kerja paksa, penjarahan, perusakan, pembakaran properti (rumah, maupun rumah ibadah), penghilangan status kewarganegaraan, pengancaman, pemberian stigma dan diskriminasi sistematis, serta penghilangan hak-hak sipil politik dan sosial-ekonomi.
Akibat tindakan-tindakan tersebut, para korban mengalami kematian, luka-luka fisik, kerugian material, tekanan mental/psikologis, kerugian sosial, dan stigma dan diskriminasi.

Terhadap pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu, negara telah pernah dan/atau sedang mengambil langkah-langkah pemulihan hak korban, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Langkah-langkah negara tersebut meliputi (1) upaya penyelesaian melalui mekanisme yudisial; (2) upaya penyelesaian melalui mekanisme komisi kebenaran dan rekonsiliasi; (3) upaya penyelesaian melalui mekanisme lembaga perlindungan sanksi dan korban; (4) upaya pemulihan secara ad hoc oleh kementerian terkait; (5) upaya pemulihan dari pemerintah daerah; dan (6) upaya perubahan kebijakan.

Selain upaya negara, upaya pemulihan juga telah dilakukan berbasis komunitas. Upaya terakhir ini bersifat nonyudisial, dan bersifat kultural dan sosial, serta dilakukan oleh masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia.

Dukungan Pada Presiden

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu itu.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui ada kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia. Merespon pernyataan Presiden Jokowi, PBNU mengapresiasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

PGI, atas nama gereja-geraja di Indonesia, sangat menghargai dan mengapresiasi pernyataan penyesalan Presiden Jokowi. PGI menegaskan hal ini adalah sebuah langkah maju, bahkan sebuah lompatan besar dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia yang selama puluhan tahun beberapa hal terkait pelanggaran HAM masa lalu cenderung ditutupi bahkan disangkal keberadaannya.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan pengakuan negara atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat merupakan batu pijakan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat serta memenuhi hak korban. Dia menyebut pengakuan ini mesti diikuti dengan rasa penyesalan mendalam atas kesalahan negara yang dibuat pada masa lalu.

Masukan-masukan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengusulkan pembentukan gugus tugas berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu tetap dilakukan melalui jalur pengadilan.

Setara Institute meminta agar pernyataan Presiden Jokowi tidak sekedar aksesori politik kepemimpinan Jokowi dalam memenuhi janji kampanyenya saat di 2014 hendak mencalonkan diri sebagai presiden.

Mantan Gubernur Lemhanas, Jenderal (Purn.) Agus Widjojo senada dengan Setara Institute.

“Memang demikian. Prosedur kerjanya (Tim) tidak memenuhi persyaratan. Tidak ada tahapan pengungkapan kebenaran. Dari mana diambil kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM Berat? Peran PKI di by pass tidak muncul samasekali. Overkill. Terjadi pemutihan tefhadap kasus-kasus yang sebenarnya masih bisa lewat pengadilan. Pelakunya jadi putih bersih. Siap untuk 2024😃😃,” demikian ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (13/1).

“Hasil kerja Tim pak Machfud is a flaw karena diobsesi bermuara hanya pada “pengakuan” dan “penyesalan” bagaimanapun bentuknya.”

“Akhirnya terjebaklah tim itu karena pengakuan dan penyesalan hanya bersifat sepihak, yaitu dari negara. Simpulan kerja tim tidak meng”address” kekejaman PKI sedikitpun. Bagaimana dengan korban keganasan PKI? Tidakkah pihak “PKI” mengakui dan mempunyai rasa penyesalan dan menyatakan pengakuan bahwa mereka juga telah melakukan tindak kekerasan?” ujarnya.

Kalaupun tanggung jawab diambil alih oleh negara harus ada pernyataan itu dengan referensi kepada pembunuhan yang dilakukan oleh PKI. Bila tidak hasil tim ini tidak mengaddress solusi guna mengakhiri polarisasi dendam yang ada pada masyarakat antara “pihak PKI” dan anti komunis.

Agus mengingatkan, penyelesaian non judisial yang dimaksud di sini bukan berpuncak kepada pernyataan “pengakuan” dan “penyesalan” seperti pemerintah Australia kepada Aborigin atau pemerintah Belanda (kepada Indonesia?) tetapi lebih kepada model peniupan pipa perdamaian bersama antara suku Indian Amerika dengan golongan kulit putih yang beremigrasi dari Eropa untuk membangun masyarakat baru Amerika yang inklusif dan setara dengan menghapus dendam diantara kedua kelompok yang bertikai di masa lalu.

“Saya adalah salah satu keluarga yang menjadi korban keganasan PKI. PKI bukan hanya korban. Tangan PKI juga berlumuran darah dengan pembunuhan terhadap kaum ulama, TNI, pejabat pemda Jawa Timur pada tahun 1948 dan keluarga Pahlawan Revolusi.

Menanggapi Agus Widjojo, salah satu pimpinan Komnas HAM, Ifdal Kasim yang juga menjadi anggota Tim PPHAM menduga, Agus Widjojo mungkin belum membaca laporan keseluruhannya.

“Bagus sih, tapi ada tanggapan yang bukan lingkup kerja Tim ini.
Yang pertama, tim ini tidak terobsesi pada “pengakuan” dan “penyesalan”, tapi muaranya pada “pemulihan korban” hanya pada 12 kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM,” ujarnya.

Yang kedua menurut Ifdal Kasim, Tim ini tidak berpretensi mengungkap pelanggaran HAM yang berat yang sudah diselidiki Komnas HAM, tetapi meletakkan kasus perkasus itu dalam satu konteks pelanggaran HAM dengan menganalisa faktor yang menjadi penyebab, pemicu, polanya dan dampaknya pada korban.

“Yang ketiga, terkait dengan kekejaman PKI itu dapat dilihat pada analisisa tim untuk kasus 1965. Disini kami juga mencatat suara korban-korban dari PKI yang dialami oleh ulama di Madura, Jawa Timur dan Tengah. Mereka juga berhak mendapatkan pemulihan sebagai korban. Apalagi pentolan-pentolan PKI juga sudah diadili di Mahmilub yang bertanggungjawab terhadap peristiwa tersebut. Mandat tim ini tertuju pada 12 kasus. Tidak spesifik pada satu kasus saja,” ujarnya.

Agus WidjojoKarena itu sekarang terdapat kekacauan tentang pengertian atau definisi pelanggaran HAM Berat.

“Kelihatannya kasus yang memenuhi syarat untuk diselesaikan dalam konteks pelanggaran HAM Berat adalah kasus 1965. Kasus lain sebenarnya masih memungkinkan diselesaikan melalui pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu menurutnya, kasus 65 tidak bisa dilihat pada lingkup tahun 65 saja tapi merupakan puncak kejadian dengan salah satu aktornya PKI.

“PKI bukan hanya korban tapi sebelum tanggal 3 Oktober 65 juga melakukan pembunuhan. Kalau kita bicara korban tidak hanya ada pada pihak PKI tapi juga akibat tindakan PKI seperti ulama, pamongpraja Jawa Timur dan keluarga pahlawan revolusi diantaranya. Apa yang mau dicapai kalau korban-korban ini dan aktor PKI tidak di address? Sikap ini hanya akan membangun ingatan drndam kepada PKI semakin menajam,” jelasnya.

Penempatan kasus-kasus di luar 65 yang dianggap bisa diselesaikan dengan cara non-jidicial hanya akan memberj efek whitewash padahal tersangka pelaku masih ada, korban masih ada, bukti masih bisa dikumpulkan.

“Hal ini bisa membuka jalan bagj impunitas karena dianggap kasus sudah selesai. Kalau lingkup dan tujuan kerja Tim hanya terbatas alangkah naifnya dengan mengabaikan tanggung jawab dan akuntabilitas PKI dalam kasus 65,” ujarnya.

“Saya memahami keadaan korban-korban dari pihakPKI dan berjuang memulihkan harkat dan martabat mereka dalam masyarakat baru Indonesia. Tapi saya tidak menyangka bahwa keluarga saya diantaranya sebagai korban keganasan PKI akan dikorbankan untuk kepentingan politik. Mengapa hanya korban PKI yang mendapat perlakuan khusus diaddress dalam Tim ini?,” katanya.

Menurutnya, ada 2 hal tentang PKI yang masih tidak tersentuh. Bagaimana dengan akuntabilitas PKI mengenai perannya dalam tragedi 65? Apakah korban keganasan PKI diperlakukan berbeda dari korban dari pihak PKI.

“Sudahkah Anda merasakan ayah dibunuh dengan tindakan kejam? Dimana tanggung jawab negara yang tidak bisa mengendalikan perilaku PKI sehingga menghilangkan paksa nyawa diawali dengan 7 perwira TNI yang dibunuh pada tanggql 1 oktober 65 di Lubang Buaya?”

“Hasil Tim ini berpotensi lebih membelah bangsa dalam polarisasi PKI-nonPKI daripada menyatukan bangsa dalam masyarakat baru yang inklusif dan beradab setelah berdamai dengan masa lalunya,” ujarnya.

Tentu saja langkah maju yang sudah dilakukan pemerintahan Jokowi perlu dikawal sampai tuntas. Masukan dan kritik diharap bisa mempercepat membawa keadilan bagi semua pihak untuk masa depan yang lebih baik. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru