Senin, 7 Oktober 2024

JARINGAN MAFIA GULA NIH..! Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Segini Hartanya!

JAKARTA – Nama Instansi Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.

RR terlibat dalam kasus korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan RR terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, direktur PT SMIP.

Setelah menerima uang dari RD, Ronny mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Namun, Kejagung tidak merinci jumlah uang tersebut.

Dengan keleluasan ini, sepanjang 2020-2023, PT SMIP lancar melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujar Ketut.

RR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1.

Dari laporan LHKPN 2022-2023, harta RR mencapai Rp 9,06 miliar. RR memiliki rumah di bilangan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 9 miliar serta kas dan setara kas sebanyak Rp 200 juta.

Selain itu, tersangka diketahui mempunyai dua unit kendaraan, yakni Mistubishi Minibus tahun 2018 Rp 125 juta dan Honda Odyssey tahun 2018 Rp 200 juta. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru