JAKARTA – Pemilik PT Blueray Cargo John Field meluapkan kekesalannya yang kini harus mendekam di penjara meski sudah mengeluarkan uang untuk menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Cerita ini ia sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Awalnya, John menuturkan di hadapan majelis hakim bahwa semua pelnggannya berpindah ke kompetitor lain yang memiliki “jalur hijau”.
“Customer-customer-mu, karena kalian sering merah sampai 90 persen, ada tidak yang Saudara ketahui bahwa customer-mu pindah ke kompetitormu?” tanya kuasa hukum kepada John di ruang sidang, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat.
.”Oh ada, semua, karena mereka (kompetitor) jalur hijau,” jawab John.
Kuasa hukum John lalu bertanya bagaimana perasaannya ketika kehilangan pelanggannya meski sudah memberi uang suap pengurusan impor.
“Bagaimana Saudara setelah tadi kan Saudara bilang pernah konfirmasi kepada Rizal satu kali, pernah konfirmasi kepada Sisprian, bahkan pernah memberi langsung bahwa uang sudah dititipkan,” tanya kuasa hukum.
“Ternyata kemarin chat yang ditunjukkan oleh Rizal dan Sisprian yang bilang ‘Blueray hajar, telanjangin, buka celananya’. Gimana perasaanmu melihat mereka berdua?” sambung kuasa hukum.
Jalur merah impor atau red line sendiri adalah jalur impor yang mempunyai pemeriksaan dan pengawasan ketat sebelum terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
“Kejam sekali. Saya selama ini selalu positif sama siapa pun, selalu bantu orang. Setelah saya di sini baru saya tahu saya dikejamkan, dibedain. Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara,” kata John.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan. Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Web Warouw)

