Senin, 13 Januari 2025

Jerit Sejarah Hitam Kalimantan Barat 1967: Negara Bertanggung Jawab!

JAKARTA – Publik di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang berumur 60 tahun ke atas, masih terngiang akan tragedi kemanusiaan, berupa pengusiran dan pembunuhan ratusan ribu warga Tionghoa dari pedalaman dan perbatasan, dengan memperalat Suku Dayak melalui kekuatan supranatural mangkok merah, September – Oktober 1967.

Para saksi hidup, mengklaim minimal ada 8 ribu manusia etnis Tionghoa meninggal dunia selama kerusuhan terjadi. Rinciannya 3 ribu orang meninggal dunia selama kerusuhan terjadi, dan 5 ribu lainnya meninggal dunia selama di pengungsian di Pontianak dan Singkawang, karena kekurangan pasokan makanan dan terserang wabah kolera dan diare.

Korban meninggal dunia terbesar selama pengungsian terjadi, ada di Pontianak, sekitar 4 ribu orang. Selama hampir dua tahun di pengungsian, Oktober 1967 – akhir 1969, tiap hari pernah mencapai 50 orang pengungsi tewas.

Kehadiran puluhan yayasan pemadam kebakaran milik etnis Tionghoa di bawah naungan Yayasan Bhakti Suci yang sampai sekarang tetap eksis, awalnya bertujuan mengurus pemakaman para pengungsi yang tewas di Pontianak.

Di Jalan Diponegoro, Pontianak, ada pohon jambu air tengah berbuah lebat dan masak. Tapi buahnya dibiarkan berjatuhan di tanah di tengah perut para pengungsi kelaparan.

“Para pengungsi tidak berani memakan buah jambu air yang sudah masak itu, karena takut terkontaminasi wabah kolera dan diare yang menyebabkan kematian yang pernah mencapai 50 orang pengungsi dalam satu hari selama dua tahun, 1967 – 1969,” kata Alexander Pheng Khiang (64 tahun), seorang saksi hidup, warga Pontianak, Minggu, 2 Oktober 2016.

Pengusiran dan pembantaian Etnis Tionghoa di pedalaman dan perbatasan, bagian dari operasi penumpasan Partai Komunis Indonesia (PKI) pasca Gerakan 30 September (G30S) 1965 di Jakarta.

G30S 1965, menyebabkan peralihan kepemimpinan nasional dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto terhitung 1 Juli 1966. Pergantian kepemimpinan nasional, membuat Indonesia yang tengah berperang dengan kepentingan Inggris, akibat penyatuan Sabah dan Sarawak ke dalam Federasi Malaysia, terhenti di tengah jalan, melalui perjanjian rujuk Indonesia – Malaysia di Jakarta, 11 Agustus 1966.

Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak (PGRS)/Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (Paraku) yang menjadi ujuk tombak Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam memerangi kepentingan Inggris di Sabah dan Sarawak, akhirnya ditumpas, karena lebih dari 800 orang personilnya, menolak menyerahkan diri, karena merasa ditipu dan dijebak Pemerintah Indonesia.

Sisa-sisa kekuatan PGRS/Paraku yang identik dengan Etnis Tionghoa, kemudian menyusun strategi, menghadang setiap kali patroli militer TNI di sepanjang perbatasan. Saat bersamaan setiap kali operasi militer dilakukan, selalu tidak membuahkan hasil maksimal.

TNI kemudian menyusun strategi baru, mengusir Etnis Tionghoa dari pedalaman dan perbatasan, karena diklaim selalu sebagai pendukung logistik bagi PGRS/Paraku, sehingga sangat sulit ditumpas.

Hungo Mungo, Sekretaris Jenderal Laskar Pangsuma. Laskar Pangsuma dibentuk untuk mengeliminir dampak negatif kerusuhan tahun 1967 di kalangan warga Dayak. (Ist)Berkaitan dengan itu, maka dilakukan operasi intelijen. Dalam buku: Tanjungpura Berjuang, 1971, disebutkan, beberapa guru dan tokoh Dayak di pedalaman Kabupaten Bengkayang ditemukan tewas mengenaskan, Mei – Juli 1967.

Terakhir, Agustus 1967, Tumenggung Garanse ditemukan tewas dengan kelapa terlepas dari badan di Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. Saat bersamaan gencar pemberitaan di Radio Republik Indonesia (RRI) regional Pontianak, tokoh Adat Dayak dibunuh etnis Tionghoa yang menjadi anggota PGRS/Paraku.

Tanpa ujung pangkal, hingga 21 September 1967, muncul pemberitaan di RRI regional Pontianak, mengatasnamakan Johanes Chrisostomus Oevaang Oeray, mantan Gubernur Kalimantan Barat, 1959 – 1966, tokoh Suku Dayak, menyatakan perang terhadap PGRS/Paraku.

Dampak pengumuman di RRI regional Pontianak, membuat kemarahan Suku Dayak serentak di sepanjang perbatasan, sehingga terjadilah aksi pengusiran dan pembunuhan keji.

C. Oevaang Oeray, kaget karena namanya dicatut Kodam XII/Tanjungpura dalam pemberitaan dan pengumuman di RRI regional Pontianak, akhirnya turun tangan melerai, tapi korban sudah terlanjur berjatuhan.  

Oevaang Oeray turun tangan, kerusuhan berhasil dihentikan. Pengungsipun mengalir di Pontianak dan Singkawang, sehingga paling kurang 8 ribu orang tewas, meliputi 3 ribu selama kerusuhan dan 5 ribu tewas di pengungsian.

Mantan Sekretaris Jenderal Laskar Pangsuma Kalimantan Barat, Hugo Mungok (89 tahun), mengatakan, warga Suku Dayak dalam keadaan terpaksa berbuat onar tahun 1967.

“Kalau tidak mau ikut langsung ditangkap, dipenjara dengan tuduhan menyakitkan, terlibat PKI. Waktu itu, tudingan terlibat PKI paling ditakuti. Jangankan Etnis Tionghoa, kalangan Etnis Dayak juga dihadapkan kepada kenyataan dilematis. Untuk bisa selamat, harus patuh kepada perintah TNI dari Kodam XII/Tanjungpura, mengusir dan membunuh Etnis Tionghoa di pedalaman dan perbatasan,” kata Mungok.

Menurut Mungok, harus dipahami, kebijakan negara berada di balik tragedi kemanusiaan berupa pengusiran dan pembunuhan ribuan Etnis Tionghoa dari pedalaman dan perbatasan selama operasi penumpasan PGRS/Paraku, 1966 – 1974.

“Keberadaan Laskar Pangsuma untuk mengeliminir berbagai bentuk krimalisasi politik dari Kodam XII/Tanjungpura terhadap warga Dayak dan proaktif membantu meredam kerusuhan tahun 1967,” kata Hugo Mungok.

Dengan demikian, lanjut Mungok, negara mesti pula bertanggungjawab dan minimal meminta maaf kepada publik di Kalimantan Barat terhadap insiden berdarah, September – Oktober 1967.

Fhang Khat Fu (64 tahun), korban kerusuhan asal Desa Takong, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah yang sekarang menetap di Pontianak, mengaku, sampai sekarang tidak ada rasa dendam terhadap Suku Dayak, karena insiden terjadi implikasi kebijakan negara.

Dikatakan Fhang Khat Fu, beberapa bulan sebelum kerusuhan, tepatnya 2 – 5 Agustus 1967, puluhan personil TNI AD mendatangi pemukiman Etnis Tionghoa di Desa Takong. Tanpa ujung pangkal, seluruh ternak milik Etnis Tionghoa, berupa sapi, babi, anjing dan kucing ditembaki secara beruntun.

Dalam keadaan ketakutan, seluruh Etnis Tionghoa di Desa Takong dikumpulkan, untuk diperingatkan, bahwa nasib mereka sama seperti hewan ternak yang baru ditembak, jika tidak segera mengungsi ke Pontianak.

“Korban kerusuhan tahun 1967 di pedalaman dan perbatasan, karena terlambat mengungsi. Tapi para pengungsi di Pontianak dan Singkawang tetap saja menderita, karena kekurangan pangan, kendatipun pada tahun 1969 dinyatakan pemerintah sebagai bencana nasional,” kata Fhang Khat Fu.

Demikian sejarah hitam di Kalimatan Barat pada tahun 1967. Hingga saat ini belum ada penjelasan, apalagi permohonan maaf negara atas ribuan orang yang  telah jadi korban.

Tim Gabungan Wiranto

Sementara itu, pemerintah membentuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, Kepolisian Indonesia, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu terkait Gerakan 30 September 1965 (G30S). Pemerintah juga telah menetapkan sikap tentang hal ini, sebagaimana dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).

Simposium Nasional Juni, 2015: Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan (Ist) Hadir dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2016, Wiranto menegaskan sikap pemerintah itu ditetapkan sesudah menggelar diskusi yang panjang dan pembahasan dari berbagai pendekatan.

Wiranto mengatakan, pemerintah selanjutnya mengambil tiga sikap tentang ini. Pertama, bahwa pada 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologi politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

“Kedua, pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan,” katanya.

Selanjutnya ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi Pancasila untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut terulang lagi pada masa kini dan masa yang akan datang.

Adapun pendekatan yang ditempuh pemerintah, kata dia, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat masa lalu dalam peristiwa G30S

“Dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa itu. Dari kajian hukum pidana peristiwa itu termasuk dalam katagori the principles clear and present danger. Negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait keamanan nasional merupakan tindakan penyelamatan,” katanya.

Ia menambahkan, dari peristiwa itu juga dapat berlaku adigium abnormaal recht voor abnormaale tijden, tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.

Selanjutnya, kata dia, melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung ternyata menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt).

“Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya.

Dengan demikian, menurut Wiranto, untuk menyelesaikan itu diarahkan melalui cara-cara nonyudisial dan mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.

Maka penyelesaian dengan cara non yudisial dilakukan dengan mempertimbangkan frasa sebagai berikut, yakni tidak ada nuansa salah-menyalahkan, tidak lagi menyulut kebencian atau dendam, dan sikap/keputusan Pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.

Hal selanjutnya yakni tergambar kesungguhan pemerintah menyelesaikan tragedi itu secara sungguh-sungguh dan ajakan pemerintah untuk menjadikan peristiwa itu sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia agar pada masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi. (Aju/Web)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru