Wacana Jokowi 3 periode terus menguat. Salah satu dasar dari keinginan rakyat, adalah agar harapan agar toleransi dan keamanan seluruh umat beragama dapat terus terjaga dan semakin baik lagi. Joaquim Rohi, dari Political Science RUDN University, Moscow, Russia menuliskannya kepada pembaca. (Redaksi)
Oleh: Joaquim Rohi
JAGAD perpolitikan nasional diramaikan oleh wacana amandemen masa jabatan periode hingga kali ketiga. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) membidik hal ini dalam survei terbaru mereka, 21-28 Mei 2021 lalu.
“Pada tingkat dasar, 74% publik ingin presiden 2 periode saja, tapi ketika disodorkan nama Jokowi untuk kembali menjadi calon pada 2024, pendukung “2 periode saja” cukup banyak yang goyah sehingga tidak lagi 74% yang menolak Jokowi kembali menjadi calon meskipun yang menolak Jokowi menjadi calon tetap mayoritas (52.9%). Ada efek Jokowi terhadap sikap publik,” begitu tertulis dalam siaran pers SMRC.
Dari sisi demografi, pendapat bahwa Jokowi harus maju untuk ketigakalinya, paling banyak datang dari warga Non-Muslim (76%). Diperoleh kesimpulan sementara, bahwa warga sebagian besar Non-Muslim, mendukung Jokowi sebagai Presiden untuk ketiga kali.
Bagaimana memahami fenomena keinginan amandemen masa jabatan Presiden, dalam hal ini Jokowi, hingga 3 kali?
Intoleransi dan Human Security
Ada satu hal yang menjadi fenomena dalam proses demokrasi di Indonesia, yakni kasus-kasus persekusi terkait dengan proses politik, terutama pada politik pemilihan. Praktek intoleransi dalam bentuk persekusi kemudian menjadi wabah sosial di Indonesia. Demokrasi tak serta merta dapat menghasilkan rasa aman bagi sebagian kalangan pemeluk agama.
Beberapa pendapat mengungkapkan pembiaran kelompok intoleran yang melakukan persekusi terjadi justru berbarengan dengan pemilihan presiden langsung (Pilpres) yang perdana. Artinya pesta demokrasi terjadi bersamaan dengan tindakan anti demokrasi di lapangan.
Persekusi itu mulai dari menyerang, membully, menganiaya, memenjarakan, mengusir keluar wilayah seperti pada kasus Syiah Sampang, hingga rajam sampai mati seperti pada kasus Ahmadiyah Cikeusik.
Banyaknya kasus pembubaran ibadah, hingga penyegelan rumah ibadah berbarengan dengan maraknya pesta demokrasi hingga level terendah (Pilwali/Pilbup).
Sementara pesta demokrasi berjalan, rasa aman dari kalangan Non-Muslim perlahan menghilang.
Baru pada sosok Jokowi, publik menemukan pemimpin yang berani melakukan perlawanan balik terhadap kelompok intoleran ini.
Pembubaran HTI dan FPI menjadi buktinya, meskipun di lapangan, perilaku intoleransi tak serta merta mereda. Jokowi menjadi sosok yang dianggap mengembalikan pentingnya rasa aman dalam kehidupan sosial, terutama bagi kalangan minoritas (Non-Muslim).
Anthony Giddens mendefnisikan tentang keamanan ini sebagai rasa keteraturan dan keberlangsungan yang terkait dengan pengalaman individu, yang bergantung pada kemampuan individu tersebut untuk memberi makna pada hidupnya.
Makna ditentukan oleh pengalaman emosi yang bebas dari kecemasan dan kekacauan. Kecemasan dan kekacauan akan mengancam keamanan ontologis individu tersebut.
Keamanan ontologis adalah keamanan diri dan perasaan subyektif, yang memungkinkan dan memotivasi tindakan dan pilihan seseorang. Rasa aman ini harus relatif stabil. Keamanan ontologis berbicara tentang pengalaman masa lalu, juga persepsi tentang masa depan.
Maka, dalam situasi tertentu, rasa aman akan menjadi panglima, mengalahkan hal-hal lainnya, termasuk prinsip-prinsip berdemokrasi.
Apalagi jika pengalaman kehidupan demokrasi (masa lalu dan masa kini) tak mampu menyediakan rasa aman ini. Jika selama ini kalangan Non-Muslim dipersekusi oleh kelompok-kelompok intoleran, maka baru pada kepempimpinan Jokowi, mereka bernafas lega atas kemungkinan hidup dengan rasa aman.
Selain Jokowi (dan Ahok), sejumlah tokoh politik dan partai politik tertentu, memang dikenal dekat dengan kelompok-kelompok intoleran, atau dipersepsikan publik melakukan pembiaran terhadap tumbuh kembangnya kelompok-kelompok tersebut.
Jika ada Non-Muslim yang menjadi pendukung tokoh dan partai politik yang dekat dengan kelompok intoleran, hakekatnya juga bicara soal rasa aman. Dekat dengan kelompok pelaku kekerasan, salah satu tujuannya, agar tak menjadi sasaran kekerasan.
United Nations Development Program (UNDP) mendefinisikan keamanan sebagai bebas dari ancaman kelaparan, penyakit, penindasan, serta adanya perlindungan dari gangguan dalam kehidupan sehari-hari, yang dikemas dalam frasa bebas dari rasa takut (freedom from fear) dan bebas dari kekurangan (freedom from want). UNDP mengelompokkan ancaman ini ke dalam tujuh kategori keamanan: komunitas, ekonomi, lingkungan, makanan, kesehatan, pribadi, dan politik.
Sejatinya demokrasi harus bisa menjamin warga negaranya untuk bebas dari rasa takut. Jika demokrasi membuat masyarakat justru merasa berada dalam situasi tak aman, maka segenap elit politik harus mengevaluasi kaitan antara hasil pemilu, sikap dewasa berdemokrasi, dengan rasa aman ini.
Dalam konteks warga negara, isu keamanan manusia (human security) ini, tak hanya berarti pemerintah mampu memenuhi kebutuhan dasar warganya, tetapi juga terwujudnya harkat dan martabat setiap insan manusia yang menjadi warga negara.
Demokrasi dan Kedisiplinan
Negara harus menjamin bahwa warga negara tak hanya bebas dengan ekspresi politiknya, tapi juga bebas dari ancaman persekusi kelompok lain, terutama persekusi oleh lawan politik, oleh kelompok intoleran yang menjadi basis pemilih tokoh tertentu, partai tertentu, dan/atau golongan tertentu.
Jika semangat pemiihan langsung di berbagai tingkat (Pemilu, Pilpres, Pilkada) dimaksudkan untuk melatih dan mendewasakan warga negara terhadap praktek demokrasi, maka belajar dari kasus ini: pertama, masyarakat Indonesia tak mendapatkan pembelajaran demokrasi yang benar, yang diidamkan. Sebaliknya masyarakat semakin terbelah dengan konflik yang mungkin akan semakin meruncing, akibat pendekatan primordialisme pada setiap tahapan pemilihan langsung.
Kedua, tak ada komitmen dari tokoh politik, kandidat politik, maupun partai politik untuk setia beradu gagasan, bukan beradu pendekatan primordialisme, terutama menonjolkan agama sebagai yang utama. Seharusnya kandidat beradu program kerakyatan yang berdasar pada kebutuhan masyarakat, bukan berlomba menjadi sosok relijius pada saat pesta demokrasi digelar.
Kebutuhan agar Jokowi menjadi Presiden lebih dari 2 kali masa jabatan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang menyiratkan ada yang salah dengan cara elit politik mempertontonkan praktek demokrasi.
Menyitir Muhammad AS Hikam, bahwa salah satu pemahaman tentang demokrasi yang paling keliru adalah menganggap sistem tersebut tak memerlukan kedisiplinan tinggi. Sebuah kesalahan jika demokrasi berarti bebas dan bisa melakukan apa saja atas nama kebebasan (freedom) dan hak (rights). Perilaku tersebut justru bisa merusak demokrasi.
Karunia terbesar dalam demokrasi adalah adanya kebebasan. Namun kebebasan itu justru untuk mendisiplinkan diri sendiri (Bernard Baruch).
Jika kita bersepakat untuk menjunjung tinggi demokrasi, kita juga harus bisa bersepakat mendisiplinkan diri untuk tak bermain politik uang, termasuk menjadikan primordialisme dan politisasi agama sebagai alat menggapai kuasa.

