Sabtu, 18 Januari 2025

Jokowi Presiden, Kesejahteraan Wartawan Meningkat

JAKARTA- Peran wartawan, sangat penting ditengah masyarakat. Namun hingga saat ini tidak banyak orang tahu dan perduli kehidupan wartawan. Sebagai pekerja media, wartawan adalah buruh yang menghidupi industri media. Terutama wartawan daerah yang hanya berstatus koresponden dan kontributor di daerah yang bekerja dari desa, gunung dan di pedalaman pulau-pilau Indonesia. Nasib wartawan dan keluarganya tergantung niat baik pemilik dan manajemen perusahaan media.

Di saat Pemilu seperti sekarang. Para politisi, sejak masih calon sampai jadi anggota legislatif atau presiden selalu membutuhkan wartawan. Peran wartawan dibutuhkan untuk menyebarkan informasi pada publik. Namun sedikit politisi yang peduli pada nasib wartawan. Dibawah ini wawancara Bergelora.com dengan anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Evita Nursanty di Jakarta, Rabu (28/5).

 

Bagaimana menurut anda nasib wartawan ini?

Selama ini memang kerap terjadi perlakuan yang semena-mena dari pemilik media pada wartawan sebagai pekerjanya. Nasib wartawan sebagai pekerja media memang selama ini tidak ada ada aturan tegas dan semua tergantung kebijakan pemilik dan manajemen media. Apalagi selama ini mereka tidak dianggap sebagai karyawan. Gaji di bawah UMR, bahkan banyak yang tidak digaji, tidak punya fasilitas jaminan sosial dan lainnya. Saya sudah banyak mendengar keluhan soal ini dari teman-teman wartawan. Ini semua harus diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Media

 

Bagaimana soal kontributor dan koresponden?

Sekarang di banyak media, kontributor atau stringer yang bekerja di daerah diberlakukan lebih buruk dari outsourcing. Buruh outsourcing masih terima upah bulanan dan dapat jaminan kesehatan, tapi kontributor atau stringer hanya dibayar per tulisan. Sedangkan koresponden sudah diakui sebagai pekerja tetap, tapi alasannya karena di daerah dibayar serendah-rendahnya. Banyak yang dibawah UMR. Itu kenyataan yang sayadenger di lapangan. Inikan  sudah menyalahi undang-undang ketenaga kerjaan.

 

Bagaimana seharusnya?

Seharusnya semua wartawan termasuk didalamnya koresponden dan kontributor adalah pekerja yang tidak boleh dibayar dibawah UMR apa lagi cuma dibayar per berita. Itu perintah Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang melanggar bisa dihukum. Dari pemilik, direksi dan manajemennya bisa dituntut. Pekerja media seperti koresponden atau kontributor di daerah yang memiliki resiko dan jam kerja yang tinggi dibandingkan dengan yang di Jakarta.

 

Bagaimana dengan jaminan kesehatan?

Semua pekerja juga harus mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Media nanti akan lebih diperkuat posisinya. Soal fasilitas layanan kesehatan di luar BPJS selama ini memang tergantung perusahaan medianya. Beberapa perusahaan mendaftarkan karyawannya secara sendiri-sendiri, jadi tidak ada standar. Kebanyakan keluarga wartawan tidak ditanggung kesehatannya. Nantinya, semua wartawan termasuk keluarganya harus mendapat jaminan kesehatan sehingga kalau sakit tidak memikirkan biaya, alias gratis.

 

 

Bagaimana dengan kepemilikan saham?

Dulu pernah ada keinginan seperti itu, wartawan dan karyawan dan atau misalnya diwakili koperasi karyawan punya saham di perusahaan. Tapi tidak ada perusahaan media yang mau. Wartawannya juga tidak paham. Seharusnya wartawan sadar bahwa agar memiliki posisi yang kuat dihadapan pemilik, direksi dan manajemen sebaiknya memang mereka ada saham disitu. Nanti kita akan atur semua dalam undang-undang.

 

Kalau nanti belum bisa ada regulasi bagaimana?

Saya rasa, kita ini wakil rakyat. Jadi datang aja ke DPR dan DPRD. Tugas anggota dewan untuk advokasi rakyat termasuk wartawan yang dizolimi oleh perusahaannya harus dibela DPR. Tapi saya yakin Jokowi menjadi satu-satunya capres yang perduli dengan media dan pekerja media ini. Kita bersama pemerintahan Jokowi akan memastikan perlindangan pada wartawan. Saya kira ini akan sangat melegakan kita semua.

 

Apa ada jaminan?

Visi misi itu Jokowi mencerminkan keinginan yang kuat untuk mencegah pengusaan penyiaran yang merupakan hajat hidup orang banyak, sekaligus membela para pekerja media dari tindakan sewenang-wenang para pemilik media.

 

Maksudnya bagaimana?

Harus dicegah praktik kartel dalam industri media. Ini tidak sehat bagi publik.

Tidak bisa dipungkiri pengaturan kepemilikan media saat ini sangat amburadul dan melanggar UU yang ada, hal itu juga berpengaruh terhadap netralitas pemberitaan yang jauh dari harapan publik. Bagian ini sangat penting karena media sangat berperan besar dalam pembangunan nation character building. Di DPR kami kini sedang membahas revisi Undang-undang Penyiaran. Ujungnya akan bertemu dengan semangat Jokowi yang berkeinginan untuk melakukan penataan kembali kepemilikan frekuensi penyiaran.

 

Apa rencana Jokowi?

Kondisi ini mendorong pemikiran PDIP dan Jokowi-JK untuk memperjuangkan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Media. Perjuangaan ini disampaikan dalam visi misi Jokowi-JK terkait dengan upaya perlindungan para pekerja. Jokowi akan mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk membuatkan laporan kinerja serta membuka akses informasi publik. Jokowi juga akan membuka keterlibatan publik dan media massa dalam pengawasan terhadap upaya tindakan korupsi maupun proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru