JAKARTA – Kepolisian Daerah Bali segera memanggil Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman. Pemanggilan Munarman ini berdasarkan laporan kepada polisi yang dibuat oleh Elemen Lintas Agama Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja, mengungkapkan saat ini Polda Bali tengah mengumpulkan bukti-bukti atas pelaporan yang diwakili oleh Zet Hasan itu.
Pemanggilan atas nama Munarman akan dilakukan setelah bukti-bukti lengkap.
“Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti atas laporan tersebut. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap Munarman,” kata Hengky Rabu (18/1).
Sejauh ini kata Hengky, sat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah memeriksa enam saksi, termasuk pelapor.
Keenam saksi tersebut adalah Zet Hasan Ketua Pecalang Bali, Made Mudra pimpinan Pondok Pesantren di Denpasar, Gus Yadi Pembina dan Pendiri Yayasan Sandhi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung, Imam Bukhari dan Arif Melly Kadafuk.
Rencana untuk hari ini yang akan diperiksa Imam Bukhori dari GP Ansor.
Untuk selanjutnya Polda Bali akan memanggil saksi ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan ahli sosiologi serta mendegarkan keterangan saksi dari Kompas Jakarta.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali terkait duguaan tuduhan fitnah terhadap pecalang, yang disebutnya melarang umat Muslim Sholat Jumat di Bali.
“Munarman mengatakan, pecalang di Bali melempar rumah orang mualim, melarang salat Jumat. Ini sama sekali tidak benar. Peristiwa itu tidak pernah ada,” ujar Juru Bicara Elemen Lintas Agama Bali, I Gusti Agung Ngurah Harta.
Kepada Bergelora.com dilaporkan,ucapan Munarman itu dianggap bisa memecah belah kerukunan antarumat beragama. Sebab selama ini, hal itu terjalin dengan baik di Bali.(Bono)