JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar viral di media sosial. Pengakuan ini disampaikan Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB hari ini, Selasa (24/10/2023).
“(Firli) membenarkan (peristiwa tersebut). (Kejadian) sekira bulan Maret 2022,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa.
Kendati begitu, ia tidak memerinci lebih lanjut karena pertemuan tersebut merupakan materi penyidikan yang tengah diusut tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
“Foto yang beredar juga menjadi bagian dari materi penyidikan. Sementara itu rekan-rekan, berkaitan dengan materi penyidikan belum bisa kita berikan. Tapi yang jelas beliau mengakui adanya pertemuan itu,” ucap Ade.
Ade menyampaikan, sejauh ini tim gabungan terus melakukan tugas penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana.
Bukti-bukti tersebut dibutuhkan sebelum penyidik meyakini dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik, kata dia, akan menjunjung transparansi dan profesionalisme. Firli pun masih dianggap bertindak kooperatif karena telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Nanti kita update setiap perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan. Kami dari penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dari kegiatan penyidikan yang kita lakukan,” jelasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Sebelum diputuskan diperiksa di Bareskrim Polri, purnawirawan jenderal bintang tiga itu sedianya akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Gedung Promoter Polda Metro Jaya lantai 21. Namun, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.
Adapun kedatangan maupun kepulangan Firli dari Bareskrim Polri tidak terpantau oleh awak media. Namun, mobil yang diduga ditumpangi Firli dengan nomor polisi B 1990 RFP telah terparkir di depan Gedung Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Kepala Biro Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Firli dalam pemeriksaan.
Dia menyampaikan, Bareskrim Polri hanya memberi fasilitas ruang pemeriksaan. Diketahui, Firli meminta lokasi pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Enggak ada perlakuan khusus. Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023). (Web Warouw)