Selasa, 20 Mei 2025

Kapolda Jabar : Rizieq Shihab Jangan Lagi Sakiti Hati Orang Sunda

 

BANDUNG– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, menyatakan pihaknya akan sesegera mungkin melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan status Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penistaan Pancasila.

“Kemungkinan sangat besar akan dapat dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Irjen Pol Anton Charliyan dalam keterangan persnya, Kamis (26/1).

Namun demikian, mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini menegaskan, pihaknya masih memerlukan penguatan-penguatan agar dapat menentukan keterkaitan antara satu bukti dengan bukti lain.

“Untuk penyidikan dan penyelidikan reserse ini, tidak bisa ditentukan waktunya. Tapi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dalam waktu yang segera nanti setelah gelar, akan kita tentukan status berikutnya. Ini membuktikan bahwa kami bekerja dengan obyektif. Tidak subyektif. Bukan atas dasar sentimen dan lain-lain,” Irjen Pol Anton Charliyan menambahkan.

Oleh karena itu, Kapolda meminta masyarakat untuk tak perlu merasa khawatir terhadap pengusutan kasus ini. Ia berjanji pihaknya akan bekerja secara obyektif dan profesional.

Selain itu, Irjen Pol Anton Charliyan kembali mengimbau kepada Rizieq Shihab agar tidak memobilisasi jika kembali diundang ke Mapolda Jawa Barat. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya bentrokan, seperti keributan kecil yang terjadi antara Ormas dan LSM beberapa waktu lalu.

“Saya mohon, sebagai warga negara Indonesia, agar patuh kepada hukum, mau sebagai saksi, sebagai tersangka, tidak perlu memobilisasi massa. Karena dengan memobilisasi massa ini akan berpotensi untuk menimbulkan kekurangtertiban, tidak tertib. Dan dengan memobilisasi massa ini, ini adalah Jawa Barat, orang Sunda, jadi ini agak berbeda, karena orang Sunda kalau didatangi massa itu akan marah. Karena sebelumnya Saudara Rizieq Shihab itu sudah ada satu hal yaitu dengan menyebutkan ‘campur racun’. Jadi masyarakat Sunda sudah agak sakit hati. Jadi jangan sakiti hatinya untuk kedua kalinya,” imbau Irjen Pol Anton Charliyan.

Kasus ini sendiri mulai bergulir saat Sukmawati Sukarnoputri mensinyalir adanya dugaan penistaan Pancasila yag dilakukan oleh Rizieq Shihab, dan melaoprkannya ke Bareskrim Polri pada Oktober 2016 lalu. Namun, mengingat locus delictinya berada di Jawa Barat, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru