Sabtu, 19 April 2025

KASIH MAKAN CUCU…! Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, SYL: Saya Kan Menteri, Masak Saudara Tercecer?

JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengakui telah meminta pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menerima kakaknya, Tenri Olle Yasin Lompo, untuk menjadi tenaga ahli di Kementan.

Hal ini terungkap ketika SYL dicecar jaksa soal pengiriman uang Rp 10 juta dari Kementan ke Tenri Olle saat SYL diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementa, Senin (24/6/2024).

“Tenri Olle Yasin Limpo siapa?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). “Itu kakak saya,” ujar SYL.

“Itu bagaimana ceritanya, kemarin ada bukti perbulan dibayarkan Rp 10 juta kepada kakak saksi tersebut. Bagaimana saksi jelaskan, bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan 10 juta per bulan dari Kementan?” tanya jaksa.

SYL kemudian menjelaskan bahwa Tenri Olle adalah orang yang merawat ibunya yang telah sepuh di Sulawesi Selatan. Ia menyebutkan, kakaknya itu juga merupakan mantan pejabat di Sulawesi Selatan. SYL pun mengaku saat itu sedang membutuhkan tenaga ahli sehingga ia meminta agar kakaknya mengisi posisi tersebut.

“Oleh karena itu, secara manusiawi saya minta kepada dirjen waktu itu atau siapa, kalau mungkin dia jadi staf ahli, atau tenaga ahli. Tenaga ahli bukan staf ahli, kalau tenaga ahli itu berarti lepas saja, kalau staf ahli harus masuk kantor,” ujar dia.

SYL beralasan, sebagai seorang menteri, ia semestinya bisa memberikan pekerjaan bagi anggota keluarganya.

“Seperti itu saja saya punya permintaan supaya kayak gengsi dan martabat saja gitu. Saya kan menteri, masak saya punya saudara tercecer-cecer padahal dia punya ilmu yang cukup menurut saya seperti itu,” ucap dia.

Setelah menjadi tenaga ahli, Tenri Olleh lantas ditugaskan untuk mewujudkan kebijakan titik ekspor hasil pertanian di wilayah timur yang tersentral di Sulawesi Selatan.

“Saya tidak bicara honor saya hanya merasa butuh input, butuh proses untuk bisa mengenergi direct call, dan dia pernah jadi Ketua Fraksi di Provinsi untuk mengurus itu,” ucap SYL.

Kasih Makan Cucu

Syahrul Yasin Limpo juga mengakui telah memasukan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) sebagai honorer di Kementerian yang ia pimpin. Ia langsung memerintahkan Sekjen Kementan Kasdi Sibagyono agar menerima cucunya yang baru lulus dari Universitas Hasanuddin, Makassar itu.

“Cucu saya, saya yang meminta Pak Kasdi, tolong Pak Kasdi, kasih makan dia, dia baru selesai di Unhas, dari Cambridge saya tarik untuk selesai di Unhas,” kata dia dalam sidang di Pengadilan Tipikor

SYL mengaku membawa cucunya sebagai honorer di Kementan agar keturunannya itu bisa memiliki referensi kerja.

Dia merasa tak pernah ikut campur terkait gaji Rp 4 juta per bulan yang diberikan Kementan kepada cucunya itu.

“Saya tidak pernah mencampuri apakah dia dikasih honor atau tidak, dan saya minta, Bibi kamu masuk di situ, Pak Kasdi yang tunjukan saya ada ruangannya Bibi,” ujar SYL.

Dia mengaku honorer cucunya adalah kesalahan pribadinya dan bukan kesalahan dari Kasdi.

“Dan itu tidak salah Pak Kasdinya, saya yang salah,” kata SYL. Ia juga menyampaikan, cucunya memiliki perusahaan tambang karena pernah bergaul dengan beberapa teman pengusaha saat masih kuliah di Inggris.

“Setelah mereka tentu sudah besar Yang Mulia, dia kan sama-sama di Inggris bersama anak Pak JK segala macam, dengan kelompok-kelompok itu membangun seperti itu,” kata SYL.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; Direktur Alat Mesin dan Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan Kementan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru