JAKARTA – Dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Marsianus Djawa sebagai Penjabat (PJ) Bupati kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini.
Diketahui bahwa Marsianus Djawa menjabat sebagai Penjabat Bupati kabupaten Lembata provinsi Nusa Tenggara Timur usai masa jabatan Bupati yang dipilih langsung oleh rakyat sebelumnya habis pada tahun 2022 lalu.
Berdasarkan laporan warga kabupaten Lembata kepada pimpinan organisasi Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur, bahwasanya Penjabat Bupati kabupaten Lembata yang ditunjukan pada tahun 2022 itu, ada dugaan kuat melakukan tindakan korupsi selama menjabat, berupa bermain pada proyek yang anggarannya menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) sehingga mengakibatkan proyek infrastruktur yang dihasilkan tidak berkualitas sebagaimana yang diharapkan warga.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Saverius Jena menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan atau informasi secara langsung melalui saluran media sosial Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Marsianus Djawa selaku penjabat dari masyarakat kabupaten Lembata.
“Kami telah menerima laporan atau informasi langsung dari warga masyarakat kabupaten Lembata melalui saluran media sosial Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur bahwasanya Penjabat Bupati kabupaten Lembata atas nama Marsianus Djawa diduga kuat melakukan tindakan korupsi selama menjabat sebagai Penjabat Bupati sejak tahun 2022 lalu” jelas Saverius Jena.
Dugaan kuat lainnya juga ada upaya gratifikasi yang dilakukan oleh kontraktor dengan memberikan sebuah mobil kepada Marsianus Djawa.
Diduga direktur PT.51 Merdeka yang merupakan salah kontrak yang sangat dekat dengan Penjabat Bupati kabupaten Lembata memberikan satu unit mobil kepada Penjabat Bupati kabupaten Lembata.
“Warga yang memberikan informasi terkait dugaan korupsi ini juga menyampaikan dugaan upaya gratifikasi terkait tindakan Mikael sebagai direktur PT. 51 Merdeka sebagai salah satu kontraktor yang pernah ditujukan langsung untuk mengerjakan proyek selama Marsianus Djawa menjabat” imbuhnya.
Hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024, secara resmi Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur melakukan pengaduan secara langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Marsianus Djawa sebagai Penjabat Bupati kabupaten Lembata sejak tahun 2022 lalu. (Rls)