JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023). Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur membuat Dini meninggal, namun pelaku dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Setelah memberikan vonis bebas, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald karena mereka diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, mengatakan bahwa Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Selain menangkap, Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.
Lantas, siapa Zarof Ricar yang di rumahnya ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan diduga menjadi Calo kasus Ronald Tannur?
Berikut Profil Zarof Ricar
Zarof lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022. Namun, sebelum Zarof pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan di MA. Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.
Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Harta Kekayaan Zarof Ricar
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2021.
Pada saat itu, harta kekayaan Zarof mencapai Rp 51.419.972.176.
Harta kekayaan Zarof terdiri dari:
Tanah dan bangunan:
Tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 26.642.435.000
Tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 7.963.387.000
Tanah dan bangunan seluas 1.029 m2/322 m2 di Bogor senilai 2.761.248.000
Tanah seluas 1.295 m2 di Tangerang Selatan senilai 2.411.290.000
Tanah dan bangunan seluas 227 m2.140 m2 di Denpasar senilai Rp 825.936.000
Tanah seluas 2.337 m2 di Solok senilai Rp 23.270.000
Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000 Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000
Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000 Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000
Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai 1.210.462.000.
Kendaraan:
Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000
Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000
Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.
Harta lainnya:
Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000 Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788
Harta lainnya Rp 66.489.388.
Itulah profil Zarof Ricar, eks pejabat MA yang ditangkap Kejagung karena jadi calo kasus Ronald Tannur. (Web Warouw)