Jumat, 20 September 2024

KEADILAN BUAT JESSICA..! Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Sudah Plong, Sudah Tidak Ada Kebencian Di Hati Saya

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaku saat ini dia memaafkan semua yang berbuat buruk kepadanya.

“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica mengatakan tidak ada kebencian dalam hatinya. Dia mengaku sudah plong.

“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ucapnya.

Remisi 58 Bulan 30 Hari

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.

“Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032),” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016. Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.

“Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Eduar.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

“Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” tutur Eduar.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. (Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru