JAKARTA- Wilmar International Ltd. mengalami penurunan terbesar dalam hampir enam tahun terakhir setelah pemerintah Indonesia menyebut raksasa minyak sawit tersebut sebagai salah satu perusahaan yang sedang mengirimkan dugaan pelanggaran ekspor.
Saham yang dijanjikan di Singapura merosot hingga 11% pada hari Kamis, penurunan intraday terbesar sejak 2020, sebelum memangkas kerugian dan pencatatan pada harga S$3,45 per lembar pada pukul 09.45 waktu setempat.
Volume perdagangan saham perusahaan melonjak hingga sembilan kali lipat dari rata-rata 20 hari sebesar 78.988 saham.

Wilmar, pengolah minyak sawit terbesar di dunia yang memiliki perkebunan di Indonesia, dan Musim Mas Group, termasuk di antara 10 produsen minyak sawit yang mengajukan dugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Praktik-praktik tersebut termasuk di antara alasan yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu saat ia mengatakan pemerintah akan mengendalikan lebih besar atas ekspor komoditas melalui BUMN hasil bentukan baru.
Penyelidikan baru ini menandakan tantangan lain bagi Wilmar di Indonesia. Perusahaan tersebut tahun lalu harus menyerahkan jaminan sebesar Rp12 triliun — yang saat itu bernilai US$729 juta — kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyelidikan terpisah terkait ekspor minyak sawit. Wilmar mengatakan sedang mempersiapkan pernyataan yang akan dirilis pada Kamis sore untuk menyambut hal tersebut.
Pernyataan Prabowo telah membuat para investor cemas dan mengejutkan pasar kelapa sawit, sementara para pelaku industri sangat mendambakan kejelasan mengenai bagaimana kerangka kerja ekspor yang baru ini akan diterapkan.
Lelang minyak sawit mentah yang terkait dengan pemerintah Indonesia, yang berfungsi sebagai patokan harga domestik dan penawaran ekspor, telah dihentikan sejak pengumuman tersebut, sementara beberapa pengolah menghindari pembelian buah sawit dari petani kecil sambil menunggu kejelasan lebih lanjut.
10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Eskpor
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (28/5) dilaporkan terpisah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) angkat bicara soal pemerintah yang telah mengantongi data 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mendukung penuh langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan perusahaan sawit.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, proses tersebut penting segera diselesaikan guna menghindari kegaduhan yang dapat merugikan industri sawit.
“Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia,” tegasnya.
Terkait 10 perusahaan tersebut, Eddy mengaku tidak mengetahui nama-nama perusahaan yang dimaksud. Pasalnya, GAPKI tidak melakukan penyelidikan internal dan persoalan tersebut bukan menjadi ranah organisasi.
“GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum,” katanya.
Di sisi lain, Eddy mengatakan industri sawit selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, terutama saat Indonesia menghadapi berbagai tekanan krisis global maupun domestik. Menurutnya, meskipun pemerintah menganggap praktik under invoicing terjadi sejak 1991 hingga 2024, sektor sawit tetap menjadi penyumbang devisa utama.
“Tahun 1998, tahun 2008, tahun 2020-2022 waktu COVID-19 justru sawit menyumbangkan devisa yang sangat besar dan memecahkan rekor yaitu sebesar US$ 39 miliar dan saya yakin saat terjadi kondisi global yang kurang bagus akibat perang di Timur Tengah, sawit akan menjadi penyelamat kembali,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.
“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Angka kerugian negara yang beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.
“(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal,” tutur Purbaya.
“Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10,” tambah Purbaya.
Kejagung Mulai periksa.10 Perusahaan Sawit

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah mulai menyelidiki 10 perusahaan sawit yang dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus 10 perusahaan sawit tersebut saat ini berstatus penyidikan umum.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5).
Syarief menambahkan data yang diserahkan oleh Purbaya itu juga akan melengkapi data-data perusahaan nakal yang sudah dikantongi oleh Korps Adhyaksa.
“Itu sekitar mungkin satu bulan lebih. Ada data dari Menteri, itu melengkapi data yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Purbaya menyebut pemerintah mengantongi data 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Ia mengatakan temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.
“Saya ambil 10 terbesar. Semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Ia mengatakan data yang diserahkan pemerintah kepada aparat penegak hukum sejauh ini baru berasal dari sebagian kecil sampel pemeriksaan. Namun, menurutnya, potensi nilai kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar.
“Dari yang itu saja, dari yang sampel yang kita kasih ke KPK. Kalau dari semuanya kan, ya pasti lebih besar. Karena kan saya hanya sedikit saja (ambil sample-nya),” ujarnya.
Sang Bendahara Negara juga membenarkan angka dugaan kerugian dari sampel yang diperiksa mencapai sekitar US$84 juta. Menurut dia, angka tersebut baru berasal dari sampel kecil pemeriksaan pemerintah terhadap sejumlah transaksi ekspor.
Ia menilai angka itu berpotensi jauh lebih besar apabila praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.
“Kalau semua, iya. Kira-kira. Itu kan cuma sample. Yang di-sample segitu. Kalau di-random hasilnya seperti itu, 10 perusahaan seperti itu, ya kira-kira dia melakukan itu untuk semuanya kira-kira (angka kerugian lebih dari US$84 juta),” katanya. (Web Warouw)

