Minggu, 27 April 2025

KEJAHATAN BERAT NIH..! Soal Pertamax Oplosan, BPKN: Pelaku Usaha Wajib Ganti Rugi jika Terbukti

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi jika terbukti melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian kepada konsumen atau masyarakat. Hal ini disampaikanĀ Ketua BPKN Mufti MubarokĀ merespons keresahan masyarakat terhadap dugaan pengoplosan Pertalite atau RON 90 menjadi Pertamax RON 92 seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

ā€œPasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK), telah mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha, di antaranya ialah Pelaku Usaha berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas barang/jasa yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan,”Ā ujar Mufti Mubarok, Kamis (27/2/2025).

“Bahkan, bila memang terbukti adanya unsur kesalahan dalam proses penyediaan barang/jasa yang dibeli oleh konsumen,ā€ katanya lagi.

Mufti menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti melakukan kesalahan dan menimbulkan kerugian ini juga dapat dituntut secara pidana. Mengapa Majelis Hakim

UU PK juga mengatur dan menyatakan, setiap konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha yang menyebabkan kerugian itu.

ā€œBerdasarkan Pasal 45 disebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah diajukan kepada peradilan umum,ā€ ujarnya.

Mufti menjelaskan, peradilan ini bisa ditempuh melalui tiga jalur, yaitu menggugat langsung kepada pelaku usaha, melalui peradilan khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan melalui peradilan umum di pengadilan negeri.

Setelah menyiapkan berkas dan bukti, gugatan ini bisa diajukan kepada lembaga peradilan yang telah disebutkan.

ā€œDan selanjutnya, tentu saja pembuktian atau bukti-bukti adanya kerugian yang dialami konsumen harus dapat ditunjukkan dan memenuhi syarat,ā€ kata Mufti. Mufti menjelaskan, dalam kasus dugaan pengoplosan Pertamax, BPKN tidak mengajukan gugatan langsung tetapi mendampingi konsumen yang merasa dirugikan.

Untuk itu, BPKN telah membuka layanan call center khusus agar bisa menampung laporan dan pengaduan dari masyarakat.

ā€œPengaduan BPKN 153 sudah kita buka,ā€ ujar Mufti.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.

Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

ā€œDalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,ā€ demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).

ā€œDan hal tersebut tidak diperbolehkan,ā€ imbuh keterangan itu.

Terkini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka, yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri telah memastikan bahwa produk Pertamax, jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan angka oktan atau research octane number (RON) 92, telah memenuhi standar yang ditentukan.

“Produk-produk Pertamina lainnya juga telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Simon dalam siaran pers, Kamis (27/2/2025).

Simon juga menjelaskan bahwa produk BBM Pertamina secara berkala diuji dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Lebih lanjut, dia mengatakan, Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.

ā€œSelama proses penyidikan tersebut, kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar. Kami akan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,ā€ ujar Simon. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru