JAKARTA – KPK mengatakan pemeriksaan terhadap biduan Nayunda Nabila dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terkait status si biduan sebagai tenaga honorer di Kementan. KPK mengatakan Nayunda diperiksa soal aliran uang.
“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang, aliran uang dari tersangka SYL yang kemudian diduga mengalir kepada yang bersangkutan. Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya begitu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Selasa (21/5/2024).
Ali menuturkan penyidik memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Ali mengatakan, jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, dapat disebut orang tersebut sebagai pelaku pasif.
“Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapapun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka, dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” lanjutnya.
Meski begitu, Ali memastikan KPK terus melakukan pengembangan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Dia menyebutkan, dalam persidangan, tentu akan terkuak banyak fakta baru.
“Tapi sekali lagi kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Sekali lagi, di persidangan, banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan, ada juga kemudian fakta-fakta baru yang muncul di dalam persidangan,” ujarnya.
Dia menekankan fakta-fakta dalam persidangan tentu menjadi catatan bagi jaksa untuk lebih mendalami perkembangan dari kasus ini.
“Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan untuk dikembangkan. Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yassin Limpo ini,” pungkasnya.
SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun Nayunda ternyata jarang ngantor meski digaji jutaan per bulan.
Hal itu diungkap Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.
“Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.
“Oh, ada, Pak,” jawab Wisnu.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.
Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
“Sebelum saya lanjutkan Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.
“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” jawab Wisnu.
“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.
“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.
Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.
“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.
“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.
“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu. (Calvin G. Eben-Haezer)