Kamis, 1 Mei 2025

KEJAR BEKINGNYA DONG..! Kronologi Penangkapan Mantan Artis Drama Kolosal Pengedar Uang Palsu

JAKARTA, – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran uang palsu. Pelaku ditangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku ketahuan berulang kali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan keterangan dari Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, berikut kronologi kejadian yang menjerat Sekar Arum Widara ke dalam kasus pidana dugaan pengedaran uang palsu:

1. Transaksi Pertama

Berhasil Pada hari kejadian, pelaku datang ke Lippo Mall Kemang dan melakukan transaksi pembelian di dua toko besar, yakni Hypermart dan Ace Hardware (Az.ko).

Di Hypermart, pelaku melakukan pembayaran menggunakan uang palsu
pecahan Rp 100.000.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace Hardware (Az.Ko). Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil,” ujar Teddy.

2. Terbongkar Saat Transaksi Kedua

Setelah berhasil dalam transaksi pertama, pelaku kembali mencoba melakukan pembayaran di tempat yang sama, tetapi pada kasir yang berbeda. Di percobaan kedua ini, petugas kasir memeriksa uang menggunakan mesin pendeteksi ultraviolet (UV) dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Transaksi pun langsung dibatalkan.

“Pada saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy.

3. Coba Lagi di Toko Lain, Gagal Lagi

Tak menyerah, pelaku lantas berpindah ke toko lain dalam mal yang sama. Ia mencoba bertransaksi kembali dengan uang tunai. Pada percobaan di toko lainnya ini, pelaku melakukan transaksi uang tunai sebanyak 11 lembar pecahan Rp 100.000. Namun, kasir berhasil mendeteksi uang palsu yang diberikan pelaku.

4. Diamankan Pihak Keamanan Mal

Melihat kejadian yang berulang, pihak keamanan toko dan mal akhirnya mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali mencoba menyebarkan uang palsu di tempat yang sama.

“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.

Barang Bukti Dan Status Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100.000, dengan total nominal mencapai Rp 223.500.000.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu ini.

Pabrik Uang Palsu Terbongkar
  
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan terpisah, keberadaan ‘pabrik’ pencetak uang palsu di Bubulak, Kota Bogor, terbongkar oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

Pabrik uang palsu tersebut terbongkar berawal dari temuan tas yang tertinggal di KRL Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sindikat tersebut mencetak uang palsu di dalam rumah di Perumahan Griya Melati 1 RT 03 RW 13, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Pabrik uang palsu tersebut digerebek aparat kepolisian pada Rabu (9/4/2025).

Berawal dari Tas Tertinggal di KRL

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkap awal mula pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor, itu terungkap dari temuan tas yang tertinggal di KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4).

“Awalnya kami mendapatkan laporan bahwa ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian. Polisi menunggu beberapa saat sampai akhirnya tas tersebut diambil oleh seseorang.

“Sampai akhirnya kami melakukan konsolidasi di TKP, kita sebut sebagai TKP pertama, untuk tidak dulu menyentuh selama beberapa waktu, sampai ada kemungkinan pihak atau orang yang datang untuk mengambil benda yang tertinggal di rak di gerbong itu,” kata Haris.

Tak lama kemudian, seseorang datang dan mengambil tas yang berada di kabin KRL. Polisi kemudian langsung menangkap pelaku.

“Tidak lama kemudian, didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, sempat terjadi sedikit perdebatan, yang bersangkutan tidak ingin menunjukkan apa isi tasnya,” katanya.

Tas Berisi Uang Palsu

“Namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas, dan yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316.000.000 uang palsu yang ia bawa,” ucapnya.

Menurut pengakuan MS, uang palsu itu didapat dari penjual uang palsu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penjual uang palsu di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Mereka yang diamankan berinisial BI (50) dan E (42).

Setelah mendapatkan keterangan dari BI dan E, polisi juga berhasil menangkap BS (40) dan BBU (42) yang memiliki peran yang sama.

“Kemudian dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42). Dari keberhasilan itu dikembangkan lebih lanjut lagi, sampailah kita mendapati 2 pelaku tambahan inisial BS (40) serta inisial BBU (42),” katanya.

Pabrik Uang Palsu di Bogor

Proses penyelidikan terus dilakukan, hingga tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat.

AY memiliki peran sebagai penghubung antara penjual uang palsu dengan tim produksi uang palsu di Bubulak, Bogor, Jawa Barat.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara yang dia bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat. Inisial AY, usia sekitar 70 tahun. Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” ujarnya.

Dari keterangan AY, didapatkan petunjuk bahwa uang palsu itu dicetak oleh DS (41) di sebuah rumah yang menjadi ‘pabrik’ uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Adapun rumah tersebut disediakan oleh seseorang berinisial LB (50).

“Dari saudara AY mengembangkan lebih lanjut sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di kota Bogor, dan kita amankanlah seorang pelaku inisial DS usia sekitar 41 tahun. DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup,” ujarnya.

“Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini,” jelasnya.

Polisi menyita 23.297 lembar uang palsu dari ‘pabrik’ uang palsu di Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Jika dirupiahkan, lembaran uang palsu itu bernilai Rp 2.329.700.000. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru