Minggu, 20 April 2025

GAMPANG BANGET DAPAT DUIT NIH..! Kronologi Penangkapan Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

JAKARTA- Tim penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan sebelum menahan tiga hakim tersangka vonis lepas kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada Sabtu (12/4/2025).

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan di Jepara, Sukabumi dan Jakarta. 

“Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli mengutip keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

Dari rumah Ali Muhtarom, Kejagung menyita uang senilai 36.000 dollar AS atau Rp 5,9 miliar dan 1 unit mobil Fortuner.

Selanjutnya dari rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (ASB) disita uang Rp 616,2 juta.

Sementara itu, Kejagung juga menggeledah rumah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di Tegal, Jawa Tengah. Arif merupakan pihak yang mendistribusikan uang suap dari Aryanto, kuasa hukum tersangka, untuk tiga hakim itu.   

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain 40 lembar pecahan 100 dollar Singapura, dan 125 lembar mata pecahan 100 dollar AS.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di rumah Aryanto yang merupakan kuasa hukum tersangka korporasi.

Dari rumah yang berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kejagung menyita 10 lembar pecahan 100 dollar Singapura, 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura. Kejagung juga menyita 3 unit mobil yaitu, 1 unit Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover. Selain itu,  21 unit speda motor, dan 7 unit sepeda.

Kemudian, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Marcella Santoso atau MS yang merupakan advokat, dan menyita uang 4.700 dollar Singapura.

Kejagung kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan sebagai saksi terhadap Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom di Kantor Kejaksaan Agung.   
“Selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung,” ujar Harli.

Jejak Uang Suap Hingga Sampai di Hakim

Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta adanya kesepakatan antara Aryanto dan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Kesepakatannya adalah untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.

“Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar,” lanjutnya.

Kemudian Wahyu menyampaikan kepada Aryanto agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar. Aryanto pun menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dollar AS kepada Wahyu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Arif Nuryanta.

“Dari kesepakatan tersebut, tersangka Wahyu mendapatkan 50.000 dollar AS sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN (Arif Nuryanta),” jelas Harli.

Setelah uang tersebut diterima, Arif yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.

Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam kemudian memberikan uang dollar AS yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Tujuannya agar berkas perkara tersebut diatasi.

“Kemudian uang Rp 4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL, dan DJU,” jelas Harli.

Harli menambahkan, sekitar bulan September atau Oktober 2024, Arif menyerahkan kembali uang dollar AS yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Djuyamto yang kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan. Porsi pembagiannya, untuk Agam menerima uang dolar yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Lalu, Djuyamto menerima uang setara dengan Rp 6 miliar. Uang dari bagian Djuyamto tersebut dibagikan lagi kepada Panitera sebesar Rp 300.000.000.

“AL menerima uang berupa dollar AS yang setera dengan Rp 5 miliar. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar,” jelasnya.

Harli bilang, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing, ABS, AM, dan DJU,” ujar Harli.

Surat penetapan tersangka ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Kemudian, tersangka AM selaku Hakim AD Hoc, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Sementara itu, tersangka DJU selaku hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung; Lalu, Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru