JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa sejumlah laporan saat diundang untuk makan siang bersama Presiden Prabowo Subianto dan beberapa menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Purbaya menyebutkan, salah satu laporan yang ia bawa dalam pertemuan ini adalah data perusahaan crude palm oil (CPO) yang melakukan under invoicing atau kegiatan ekspor impor dengan memanipulasi data sehingga penerimaan negara lebih kecil.
“Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO yang mana yang lakukan manipulasi harga,” kata Purbaya, Kamis.
Ia menuturkan, perusahaan itu disebut tidak mencatat data ekspor secara benar sehingga membuat pendapatan negara rendah.
“Ada itu beberapa perusahaan besar keliatan sekali melakukan, ekspor ke Amerika misalnya. Jadi harganya di sini berapa itu, cuma seperempat atau sepertiga apa yang di AS. Kemudian di sini jadi rugi. Jadi income lebih rendah kan, nilai ekspor juga lebih rendah di sini,” jelasnya.
Menurut Purbaya, praktik under invoicing juga ditemukan pada sektor komoditas lain di luar CPO.
“Ini baru CPO nanti ada batu bara juga,” kata dia.
Prabowo Soroti Under Invoicing
Presiden Prabowo Subianto, menyebut dugaan praktik under invoicing yang dilakukan selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024 membuat negara kehilangan kekayaan senilai Rp 15.400 triliun.
Data tersebut Prabowo ungkapkan saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
“Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026)
Prabowo mengatakan, pengusaha Indonesia yang nakal itu membuat perusahaan di luar negeri.
Mereka kemudian menjual suatu komoditas dari tanah air ke perusahaan di negara lain itu dengan harga yang jauh di bawah harga sebenarnya.
Manipulasi itu, kata Prabowo, bisa dilakukan di Indonesia namun tidak bisa di negara lain sehingga terpantau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kita kirim 10.000 ton batubara, kita hanya laporkan 5.000 ton. Bisa di Indonesia. Di sana tidak bisa, di sana dicatat,” tutur Prabowo.
Menurut dia, praktik tersebut terjadi pada ekspor produk kelapa sawit dan hampir semua komoditas.
“Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus,” ucap Prabowo.
Akibat praktik tersebut, Indonesia kehilangan kekayaan atau mengalami kerugian negara senilai 900 miliar dollar Amerika Serikat (AS), setara Rp 15.400 triliun.
“900 miliar dollar kita hilang. Bayangkan kalau 900 miliar dollar kita nikmati, kita pakai, negara apa Indonesia ini, Saudara-saudara sekalian?” ujar Prabowo.
Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing
Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memburu 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik under invoicing, yakni praktik ilegal mencantumkan nilai barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya dalam faktur (invoice) perdagangan internasional.
Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Purbaya menjelaskan, praktik tersebut menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.
Karena itu, penindakan terhadap aktivitas ilegal ini diyakini dapat mendorong peningkatan pendapatan fiskal, khususnya dari sektor perpajakan.
“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026),
Namun demikian, ia mengaku nilai pasti kerugian negara akibat praktik underinvoicing dari 10 perusahaan tersebut masih dalam proses perhitungan. “Masih dihitung lagi,” katanya.
Secara umum, Purbaya menyebut kinerja penerimaan negara, khususnya pajak, menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode Januari hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sekitar 30 persen.
Khusus Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp245,1 triliun atau meningkat 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak 97,4 persen menjadi Rp85,9 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 44 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 3,4 persen. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,4 persen, sedangkan jenis pajak lainnya meningkat 24,2 persen.
Purbaya berharap tren positif ini dapat terus berlanjut seiring dengan perbaikan aktivitas ekonomi nasional.
“Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” tuturnya. (Web Warouw)

