Selasa, 24 Juni 2025

KEJAR SIMPATISANNYA…! Densus 88 Kembali Sergap Dua Diduga Pelaku Teror di Sumbar

PADANG- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang yang diduga pelaku teror di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh Sumatera Barat pada Jumat.

Kepada Bergelora.com di.Padang dilaporkan Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Jumat membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat siang di kedua daerah tersebut.

“Untuk lebih lengkapnya akan dirilis oleh Divhumas Mabes Polri. Terkait nama, modus dan lokasi akan dirilis di sana,” kata dia.

Ia mengaku belum mengetahui dari jaringan mana kedua terduga teroris tersebut.

“Kita dapat informasi memang benar ada kegiatan Densus 88 di Sumbar,” kata dia.

Teroris Perempuan

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022).

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima orang tersangka teroris pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS). Satu di antaranya ternyata seorang wanita berinisial MI (47).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan MI merupakan seorang perempuan yang juga eks narapidana terorisme.

Dia kini kembali tertangkap lantaran menjadi pendukung ISIS.

“Jadi saudari MI dia perempuan dan dia mantan napi teroris,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan MI merupakan pendukung daulah islamiyah ISIS. Dia juga turut terlibat dalam grup Annajiyah Media Center yang menyebarkan paham ISIS.

“Selaku orang yang membuat dan menyebar poster digital berisi propaganda dan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu untuk melakukan jihad amaliyah,” kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga terkait media propaganda yang mendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) sepanjang Maret 2022.

Kelima tersangka itu adalah MR, HP, MI, RBS, dan DK.

Mereka ditangkap sejak 9 Maret hingga 15 Maret di lokasi yang berbeda di daerah kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul ‘Tarbiyah Jihadiyah’, ‘Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’, ‘Kitab Tauhid’, ‘Ya Mereka Memang Thogut’, ‘Menyambut Perang Salib Baru’, dan ‘Al-Wala Wal-Bara’.

Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan ‘Tauhid’, satu set Airgun CM-036 model AK-47, airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra.

Tersangka Kelompok Teroris Media Sosial

Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).

Ternyata, mereka bukan kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI) maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku adalah kelompok teroris media sosial. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jaringan kelompok ini.

“Kami sampaikan bahwa 5 pelaku tindak pidana terorisme itu bukan merupakan jaringan kelompok JI maupun JAD melainkan masuk dalam kelompok media sosial jadi kelompok teroris media sosial,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menuturkan keterlibatan para tersangka mengedit video-video dukungan terhadap gerakan ISIS.

Selain itu, mereka juga membuat video untuk mendukung gerakan terorisme di Indonesia.

“Keterlibatan tersangka sebagai editor video channel media sosial Annajiyah Media Centre dan pemilik akun IG infoakhirzaman yang memposting poster maupun video daulah. Kemudian para tersangka juga merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora yang berjudul The Land Of Poso,” jelas Ramadhan.

Ia menyatakan bahwa para tersangka juga diduga terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah.

“Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia,” ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana terorisme.

“Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait dengan UU pemberantasan tidnak pidana terorisme,” ujarnya. (Upik Tanjung/Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru