BANYUASIN- Ratusan massa dari Masyarakat Banyuasin Bersatu (MBB) datangi Kejari (23/11) menanyakan kejelasan 7 anggota DPRD dan Disnatrans yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana aspirasi. Menurut Koordinator Lapangan aksi MBB itu, Jurnaliansyah, kasus ini sudah lama tapi hingga kini belum ada kejelasan.
“Makanya kami datang dan ingin menanyakan kasus tersebut sudah sampai dimana dan alasannya apa sehingga kasus tersebut tersebut lamban,” ujarnya.
Massa meninggalkan tempat setelah Kasintel, Mahmud Falaki, SH dan Kasipidsus, Riyan Sumartha, SH dari Kejaksaan Negeri menjelaskan depan massa bahwa kasus tersebut sedang berjalan dan saat ini baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah punya dua alat bukti yang cukup.
“Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Karena itu terus kita kembangkan,”
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kajari Banyuasin, Asmadi kepada wartawan saat konferensi pers, yang menjelaskan kelambanan penanganan kasus penyelewengan dana aspirasi anggota DPRD Banyuasin tersebut.
”Memang kasus ini terkesan lamban karena kami penuh ke hati-hatian. Setelah ada dua alat bukti yang cukup dan kuat baru kami menetapkan tersagka yang berinisial IS mantan kepala dinas disnakertrans. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”
Saat ditanya wartawan kenapa tidak ditahan, Kajari menjelaskan tidak harus di tahan karena yang bersangkutan koperatif.
Sebelumnya, Kejaksaan Banyuasin akan tetapkan tersangka pada tujuh orang anggata dewan Banyuasin Priode 2009-2014 sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyelewengan dana aspirasi oleh 7 anggota dewan DPRD Kabupaten Banyuasin, yang dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuasin.
Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Disnakertrans melalui dana aspirasi ketujuh anggota dewan Banyuasin tersebut dilaksanakan di tujuh kecamatan dan 35 desa di kabupaten Banyuasin dengan anggaran mencapai Rp 7 milliar.
Kepala Kejari Banyuasin, Asmadi SH melalui Kasipidsus, Riyan Sumarta SH mengatakan, memastikan akan menetapkan tersangka dari tujuh orang anggota dewan tersebut.
“Namun, saat ini kita masih melengkapi berkas dan menunggu saksi ahli dalam penghitungan kerugian negara,” kata Riyan, ketika dihubungi Bergelora.com di Banyuasin, Selasa (17/11).
Rian menambahkan pihaknya mengaku serius untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas atas penyalahgunaan uang negara DPRD berasal dari dana aspirasi anggota dewan Banyuasin tersebut.
“Memang saat ini hanya lima orang yang masih aktif di DPRD Banyuasin, satu orang lagi menjadi anggota DPRD Provinsi Sumsel, dan dua orang lagi tidak menjabat sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
Sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti keterangan para saksi untuk menyelesaikan kasus ini. Dugaan penyelewengan dalam program pelatihan siap kerja tahun 2012 itu, menjadi perhatian utama dari Kejari Banyuasin.
Untuk diketahui Kejari Banyuasin saat ini tengah melakukan pengusutan kasus korupsi program pelatihan kerja di Disnakertrans Banyuasin dimana dana pelatihan tersebut berasal dari dana aspirasi dewan yaitu Suistiqlal Efendi (Golkar), Herawati (Golkar), Farida (Golkar), Nasrul Halim (PPNUI), Yuan Ari Efendi (PAN), Irham (Gerindra), Khaidir (PBB). (Nasrul Tajuddin)