Kamis, 12 September 2024

KELUARKAN PERPPU CABUT UU MIGAS..! Dr. Kurtubi: Stop Menggiring Pertamina Membeli Saham Shell Di Masela

JAKARTA- Saat ini Pemerintah ( Menteri ESDM dan SKK Migas) mendorong PERTAMINA masuk ke Proyek Kilang LNG Masela (Maluku Selatan) dengan membeli saham Partisipating Interest SHELL 35% yang akan hengkang dari Indonesia. SHELL akan pindah ke negara lain yang lebih ramah investor dan ada kepastian hukum. Hal ini disampaikan pakar energi, Dr. Kurtubi kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (16/6).

“Stop menggiring Pertamina membeli saham Shell di Masela, saya sarankan agar kebijakan pemerintah ini jangan diteruskan karena ada potensi kerugian negara,” ujarnya.

Menurutnya ada cara yang sangat efisien dan konstitusional tanpa mengeluarkan uang negara sehingga PERTAMINA bisa masuk ke Proyek Kilang LNG Masela.

“Yaitu dengan cara Presiden segera mengeluarkan PERPPU mencabut UU Migas No. 22/2001,” tegasnya.

Undang-undang itu menurut Kurtubi sudah terbukti merugikan negara dan 17 pasalnya dari UU ini sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi kemudian menimbulkan Ketidakpastian hukum di industri migas nasional yang berkepanjangan selama dua dekade.

“Namun Undang-undang yang tidak ramah investor ini masih tetap dipakai hingga saat ini,” ujarnya.

Lebih baik menurut.Kurtubi, dana PERTAMINA didorong untuk mendiversifikasi bisnis energi Pertamina. Sekaligus untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan energi bersih non intermitten bisa nyala non stop 24 jam.

“Fokus menuju Negara Industri Maju ditahun 2045,” tegas. Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019 dan Alumni CSM, IFP dan UI ini.

Alasan Shell Menunda Proyek Blok Masela

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan rencana pengembangan Blok Masela dari tahun ke tahun terus mengalami kemunduran. Hal tersebut terjadi lantaran proyek ini belum mendapatkan kesepakatan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan calon konsumen.

Menurut Djoko, dalam regulasi apabila Inpex selaku operator dan mitranya yakni Shell tidak melakukan kegiatan sama sekali hingga 5 tahun sejak rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) ditandatangani pada 2019, Blok Masela bisa saja kembali ke negara. Namun demikian, PoD juga dapat diperpanjang apabila operator belum mendapatkan komitmen PJBG.

“Jadi seharusnya yang dikejar adalah kepada Inpex ini (selaku operator) dan mitra kerjanya (Shell) atau pada siapapun bahwa yang kita kejar PJBG nya ini karena regulasinya mengatakan itu,” kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Rabu (31/5/2023).

Di samping itu, pengembangan Blok Masela membutuhkan investasi yang cukup besar hingga US$ 20 miliar. Sehingga tanpa adanya PJBG, sulit bagi operator atau mitra untuk mendapatkan pendanaan.

“PJBG itu sebagai jaminan, bank atau lembaga finansial yang dilihat PJBG-nya karena itu suatu jaminan untuk jaminan pengembalian investasi. Jadi harus kita kejar,” katanya.

Seperti diketahui, dengan keluarnya Shell dari proyek Blok Masela, pemerintah mendorong agar BUMN migas yakni Pertamina dapat masuk untuk mengambil 35% hak partisipasi milik Shell. Namun proses negosiasi antara Shell dan Pertamina sampai saat ini masih berjalan alot.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pun meluapkan kekesalannya terhadap Shell. Pasalnya, proses pelepasan hak partisipasi Shell ke Pertamina sebesar 35% hingga kini cukup berbelit.

Kondisi tersebut tentunya berdampak pada rencana pengembangan blok migas yang berlokasi di Perairan Laut Arafuru, Maluku ini. Ia pun berharap agar Shell lebih fleksibel dalam proses pelepasan PI di Blok Masela.

“Harusnya kalau sudah gak mau ya udah saja kan,” ungkap Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (26/5/2023).

Arifin lantas menyebut bahwa perusahaan asal Belanda tersebut cabut dari proyek Blok Masela secara tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, pemerintah bakal mengevaluasi kembali rencana pengembangan atau PoD Blok Masela. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru