Jumat, 7 Februari 2025

MULAI TERUNGKAP NIH..! Begini Modus Perusahaan Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS G4 BAKTI Kemenkominfo!

JAKARTA – Terungkap entitas perusahaan suami Puan Maharani, Ketua DPR RI, tersangka korupsi BTS G4 BAKTI Kemenkominfo. Dio-TV.com melaporkan dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Jumat (16/6)

Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima ditangkap Kejaksaan Agung saat di Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

PT Basis Utama Prima, milik Hapsoso Sukmunohadi suami Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ditetapkan tersangka korupsi kedelapan.

Kejagung RI menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. (Ist)

BTS G4 BAKTI Kemenkominfo: Base Transeiver Station Fourth Generation Technology G4 Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka korupsi, karena PT Basis Utama Prima, ditunjuk menyediakan panel surya sistem pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Hapsoro Sukmonohadi, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pemilik 75.924 lembar saham Badan Usaha Pelaksana (BUP).

BUP sebanyak 75.924 lembar saham, berarti Hapsoro Sukmonohadi menguasai 99,9 persen saham PT Basis Utama Prima.

“Langsung ditahan selama 20 hari terhitung Kamis, 15 Juni 2023,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

Kejaksaan Agung, sudah tangkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerardus Plate, Rabu, 17 Mei 2023.

Jumat, 9 Juni 2023, Kejaksaan Agung menyerahkan berkas tersangka korupsi, Johnny Gerardus Plate ke Kejaksaan Negeri Jakrta Selatan.

Penyerahan berkas sehubungan Menteri Komunikasi dan Informatika (non aktif), Johnny Gerardus Plate segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhitung 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023,” bunyi siaran pers I Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Rabu, 17 Mei 2023, Kejaksaan Agung periksa dan tangkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerardus Plate.

Delapan tersangka korupsi, termasuk Johnny Gerardus Plate, tersangka korupsi BTS G4 BAKTI Kemenkominfo 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, rugikan negara Rp8,032 triliun.

Tiga faktor menyebabkan terjadi tindak pidana korupsi pembangunan proyek BTS G4 BAKTI Kemenkominfo tahunan anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023.

Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung.

Kedua, mark up harga.

Ketiga, terakhir pembayaran BTS G4 yang belum terbangun, yaitu pembayaran Rp10 triliun yang mestinya untuk 4.800 tiang tower tahun 2020, tapi yang tersedia baru 985 unit.

Dari Rp10 triliun proyek mangkrak keburu cair, tingkat kerugian negara Rp8,032 triliun, dengan tujuh terangka korupsi pada BTS G4 BAKTI Kemenkominfo, sebagai berikut.

Pertama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Geradus Plate.

Johnny Gerardus Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di bawah kendali tokoh politik Surya Paloh.

Kedua, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latif.

Ketiga, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keempat, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kelima, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

Keenam, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketujuh, staf PT Solitech Media Sinergy, Windi Purnama, perusahaan rekanan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan Proyek BTS G4 BAKTI Kemenkominfo.

Kedelapan, Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan suami Puan Maharani, bernama Hapsoro Sukmonohadi. Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Proyek BTS G4 BAKTI Kemenkominfo merupakan proyek stragis nasional yang dirancang sejak tahun 2006 sampai tahun 2024, dianggarkan kumulatif Rp28 triliun.

Proyek BTS G4 BAKTI Kemenkominfor 1, 2, 3, 4 dan 5, menjadi bermasalah ketika keburu dicairkan Rp10 triliun tahun 2020, untuk pembangunan tiang tower 4.800 unit.

Kejaksaan Agung, menemukan, ternyata tiang yang sudah terpasang baru 895 unit sehigga kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun dari anggaran Rp10 triliun yang dicairkan.

Kerugian negara Rp8,032 triliun karena tidak sesuai pekerjaan mesti bangun 4.800 tiang tower, tapi yang sudah dipasang baru 985 unit. (Dismas Aju)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru