Selasa, 13 Januari 2026

BELUM ADA YANG DIHUKUM NIH…! KemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengungkapkan dari sekitar 7.000 korban pelanggaran HAM berat di Indonesia, baru sekitar 600 orang yang menerima pemulihan dari negara. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian non-yudisial yang telah ditempuh pemerintah belum sepenuhnya menjangkau para korban.

“Tetapi menjadi pertanyaan juga apakah penyelesaian non-yudisial itu juga sudah memuaskan,” kata Munafrizal dalam acara peluncuran dan publikasi peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Tentara menangkap dan memamerkan sejumlah orang yang diduga anggota dan simpatisan PKI di Blitar, Jawa Timur salah satunya adalah Putmainah, tokoh Gerwani dan anggota DPRD dari Fraksi PKI di Blitar. (Ist)

“Karena kalau lihat dari statistik saja, ada sekitar 7.000 yang sudah teridentifikasi yang korban, berbagai korban itu, itu baru sekitar 600 sekian yang sudah terjangkau oleh negara untuk diberikan pemulihan, yang memberi benefit bagi korban-korban,” imbuhnya.

Menurut Munafrizal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas mekanisme penyelesaian non-yudisial yang selama ini dijalankan.

Ia menilai, capaian pemulihan yang masih di bawah 10 persen itu belum dapat disebut memuaskan. Hingga kini penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia secara keseluruhan masih belum tuntas.

“Saya kira diakui ataupun tidak diakui faktanya adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sampai saat ini belum terselesaikan. Jadi ini salah satu warisan sejarah yang sampai hari ini kita hadapi, kita belum bisa menghadirkan penyelesaian final atas kasus-kasus tersebut,” ungkapnya.

“Upaya-upaya sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang kita seolah menghadapi suatu labirin yang kita tidak tahu bagaimana jalan keluarnya,” sambung dia.

Munafrizal menambahkan, tantangan serupa juga dihadapi banyak negara lain yang pernah mengalami pelanggaran HAM berat.

Meski beberapa negara telah menutup kasus dan membuka lembaran sejarah baru, penyelesaian tersebut kerap tetap menyisakan ketidakpuasan di kalangan korban.

Ia mencontohkan pengalaman Jerman pada masa Nazi, Rwanda, Afrika Selatan, hingga Bosnia. Menurut dia, proses penyelesaian di negara-negara tersebut sulit disebut benar-benar memuaskan meskipun secara formal dinyatakan selesai.

“Jadi kalau mau disebut penyelesaian yang memuaskan, pengalaman-pengalaman negara lain juga itu masih menyisakan pertanyaan besar untuk disebut memuaskan,” katanya.

Tak Ada Yang Dihukum

Di Indonesia, lanjut Munafrizal, pemerintah pernah menempuh penyelesaian melalui jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Namun, proses peradilan tersebut tidak menghasilkan pemidanaan terhadap pelaku.

“Artinya itu pun dalam perspektif keadilan orang-orang dan keluarganya juga mungkin akan bertanya juga apakah penyelesaian yudisial seperti itu,” nilai Munafrizal.

Ia menjelaskan, persoalan pembuktian menjadi hambatan utama dalam penanganan kasus HAM berat. Sebagai tindak pidana khusus, kasus-kasus tersebut mensyaratkan pembuktian yang sangat ketat.

“Untuk bisa menghukum orang itu kan harus beyond reasonable doubt, jadi tidak boleh ada keraguan. Nah lembaran pembuktian itulah yang dihadapi oleh penegak hukum sulit ya,” kata dia.

Selain empat kasus yang telah disidangkan, Munafrizal menyebut masih terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas.

Persoalan pembuktian, menurut dia, kembali menjadi kendala utama sebagaimana disampaikan Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung.

Munafrizal berharap, peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang diluncurkan KemenHAM dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan ke depan, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru