Minggu, 19 April 2026

Tuh Kan..! Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

Lubang penambangan emas dan uranium oleh perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoran di Gunung Grasberg, Timika, Papua (Ist)

JAKARTA- Kementerian ESDM menegaskan belum ada keputusan perpanjangan kontrak PT Freeport terkait pernambangan emas di Papua. Hal ini ditegaskan oleh Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri ESDM di Jakarta, Rabu (5/7) terkait berita berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang” yang dimuat Tempo.co.

“Berita tersebut  mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya,” tegasnya.

Menurutnya, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini, Selasa, 4 Juli 2017, tidak  secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).

Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017.

“Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut,” ujarnya

Ia menegaskan tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi  adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

“Keempat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Divestasi saham hingga sebesar 51%,” tegasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak.

Bantahan Kementerian BUMN

Sebelumnya, Kementerian BUMN juga sampaikan klarifikasi berkaitan dengan pemberitaan pada situs resmi Koran 4 Juli 2017 pukul 12.47 WIB berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang” dengan tautan https://m.tempo.co/read/news/ 2017/07/04/090888674/esdmsetuju-izin-operasi-freeport-diperpanjang.

Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno  tidak pernah menyatakan bahwa ESDM setuju izin Freeport diperpanjang.

Saat ditanya beberapa wartawan selepas rapat, Deputi Fajar Harry Sampurno mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara habis pada Oktober nanti.

Deputi Fajar Harry Sampurno juga menyampaikan terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas dalam rapat yakni tentang perpanjangan operasi Freeport, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Poin perpanjangan operasi dan smelter dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, sementara poin divestasi dan stabilitas investasi dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

Semua aspek yang berkaitan dengan izin operasi Freeport harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Freeport tetap diwajibkan mengubah izin operasi dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat.

Pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau selambat-lambatnya pada 2022.

Selain itu sesuai ketentuan, Freeport berkewajiban untuk melakukan divestasi saham 51% dan Menteri BUMN mengusulkan divestasi bisa dilaksanakan BUMN dan BUMD secara bersama-sama.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, hal lain khususnya mengenai perpanjangan operasi Freeport 2×10 tahun, PP, dan fiskal tidak pernah disampaikan Deputi Fajar Harry Sampurno. Masalah perpajakan, bea keluar dan penerimaan negara, merupakan kewenangan Menteri Keuangan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat serta tidak sesuai fakta. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

JAKARTA-  Kementerian ESDM menegaskan belum ada keputusan perpanjangan kontrak PT Freeport terkait pernambangan emas di Papua. Hal ini ditegaskan oleh Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri ESDM di Jakarta, Rabu (5/7) terkait berita berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang” yang dimuat Tempo.co.

“Berita tersebut  mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya,” tegasnya.

Menurutnya, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini, Selasa, 4 Juli 2017, tidak  secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).

Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017.

“Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut,” ujarnya

Ia menegaskan tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi  adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

“Keempat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Divestasi saham hingga sebesar 51%,” tegasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak.

Bantahan Kementerian BUMN

Sebelumnya, Kementerian BUMN juga sampaikan klarifikasi berkaitan dengan pemberitaan pada situs resmi Koran 4 Juli 2017 pukul 12.47 WIB berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang” dengan tautan https://m.tempo.co/read/news/ 2017/07/04/090888674/esdmsetuju-izin-operasi-freeport-diperpanjang.

Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno  tidak pernah menyatakan bahwa ESDM setuju izin Freeport diperpanjang.

Saat ditanya beberapa wartawan selepas rapat, Deputi Fajar Harry Sampurno mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara habis pada Oktober nanti.

Deputi Fajar Harry Sampurno juga menyampaikan terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas dalam rapat yakni tentang perpanjangan operasi Freeport, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Poin perpanjangan operasi dan smelter dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, sementara poin divestasi dan stabilitas investasi dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

Semua aspek yang berkaitan dengan izin operasi Freeport harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Freeport tetap diwajibkan mengubah izin operasi dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat.

Pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau selambat-lambatnya pada 2022.

Selain itu sesuai ketentuan, Freeport berkewajiban untuk melakukan divestasi saham 51% dan Menteri BUMN mengusulkan divestasi bisa dilaksanakan BUMN dan BUMD secara bersama-sama.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, hal lain khususnya mengenai perpanjangan operasi Freeport 2×10 tahun, PP, dan fiskal tidak pernah disampaikan Deputi Fajar Harry Sampurno. Masalah perpajakan, bea keluar dan penerimaan negara, merupakan kewenangan Menteri Keuangan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat serta tidak sesuai fakta. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles