Rabu, 11 Desember 2024

Kesatuan Amal Ibadah Fisik Dan Hati: Sumber Keseimbangan Psikis dan Kesempurnaan Kepribadian

 

Oleh : Ubaidillah Achmad

Kajian ini, masih terkait dengan bab Ilmu dalam kitab Minhajul abidin. Ilmu sebagaimana yang sudah diuraikan pada pembahasan sebelumhya merupakan kunci diterimanya amal ibadah. Ilmu dalam kitab ini, adalah pengetahuan yang bersumber dari pemahaman mendalam seseorang terhadap pengetahuan yang terkait dengan perintah beribadah, baik yang terkait dengan ibadah wajib (langsung terkait dengan perbutan/amal jawarih) maupun yang terkait dengan perbuatan ibadah hati.

 

Jika makna dan aplikasi kesatuan ibadah ini tidak diketahui (bagaimana) proses, mekanisme dan model aktualisasinya, maka akan marusak hakikat ibadah seseorang. Misalnya, tentang hukum yang halal dan yang haram, yang makruh dan yang sunnah, yang mubah yang ternyata mengandung rahasia kekuatan relasi suci antara Allah, Manusia dan Kesemestaan. Dalam konteks yang mubah ini, Maualana Imam Al Ghazzali mencontohkannya dengan contoh beberapa ibadah hati.

Dalam konteks sekarang ini, bisa saya sampaikan contoh yang mubah yang tidak bisa diabaikan, yaitu turut menjaga lingkungan lesatari. Menjaga lingkungan lestari contoh perbuatan yang terlihat sederhana, namun akan berdampak pada kehidupan umat manusia. Sehubungan dengan inti ibadah dan hal hal yang terkait dengan ibadah tersebut, maka tidak mungkin terlaksana dengan baik tanpa kemampuan keilmuan seseorang yang terkenai beban hukum.

Dalam pembahasan teks minhajul abidin sebelumnya, telah dibahas penanda kesalehan seseorang, baik tentang ibadah wajib maupun ibadah bathin. Keduanya merupakan ibadah yang sama sama disyariahkan. Karenanya, keduanya sama sama tidak dapat dipisahkan. Jika keduanya dipisahkan, maka akan merusak keseimbangan amal seseorang dan menghapus catatan amal baik seseorang. Hal ini, sebagaimana ditegaskan dalam teks kitab berikut:

Fa inna lil-a’maali ad dzahirati ‘a-laa-iqun min al masaa’i al bathinah tuslihuha wa tufsiduha kal Ikhlas wa ar riyaa-i wa al ujbi wa dzikril minnati wa ghairihi.

Makna dari teks tersebut menegaskan, bahwa sesungguhnya amal dzahir memiliki keterkaitan dengan amal bathin. Artinya, amal dzahir dianggap sebagai amal yang bisa diterima oleh Allah atau dianggap sebagai amal pebuatan yang rusak, adalah sangat tergantung pada amal bathin seseorang. Jika kebaikan amal dzahir simetris dengan kebaikan amal bathin, maka amal dzahir akan diterima sebagai amal kebaikan. Sebaliknya, jika kebaikan amal dzahir dirusak oleh amal bathin yang buruk, maka kebaikan amal dzahir akan menjadi rusak. Contoh amal bathin yang sangat menentukan diterima atau rusaknya amal dzahir, adalah ikhlas, riya’, ujub, dzikril minnah, dan lain sebagainya.

Yang menarik, dari lanjutan teks kitab minhajul abidin tersebut di atas, berupa:

Fa man lam ya’rif hadzihi al masa’iya al baathinata wa wujuha ta’tsiriha fil ibadati ad dzahirati wa kaifiyati al ikhtirasi minha wa hifdzil amali anha fa qallama yaslamu lahu ‘amalu ad dzahiri.

Makna dari teks tersebut di atas menegaskan, bahwa siapa saja (umat Islam yang sudah terkena beban hukum yang disyariahkan) perlu mengetahui keilmuan yang mendalam terhadap hal hal berikut: pertama, perbuatan bathin pengaruhnya terhadap perbuatan ibadah dzahir. Kedua, tata cara menjaga amal ibadah bathin dan menjaga amal ibadah bathin. Jika tidak mengetaui kedua hal ini, maka sedikit yang selamat dari kerusakan amal ibadah dlahir. Selain itu, kondisi seseorang yang amal ibadahnya rusak, pada penutup teks kitab minhajul abidin diistilahkan oleh Maulana Imam Al Ghazzali, sebagai orang yang sangat merugi (fahadza huwa khusranul mubiin). Mengapa diakatakan merugi? karena selama hidup dengan susah payah mengumpulkan pahala ibadah dzahir, namun tidak ada yang diterima sebagai amal ibadah di hadapan Allah.

Dalam teks di atas, istilah ibadah dzahir memiliki keterkaitan dengan ibadah fisik, karena adanya perintah yang dilaksanakan itu terkait dengan perbuatan anggota tubuh (amal al jawarih). Sedangkan, ibadah bathin memiliki keterkaitan dengan gerak hati membentuk kesadran diri sebagai seorang hamba yang harus beribadah kepada Allah, seperti tawakkal, ikhlas, tafwidl, syukur, dan syabr.

Model keterkaitan antara ibadah dzahir dan bathin ini menegaskan arti penting kesatuan gerak fisik dan bathin dalam beribadah kepada Allah. Keseimbangan kedua gerak ibadah ini, sangat menentukan kesalehan seseorang. Banyak teks kewahyuan dan hadis yang menjelaskan kesatuan dua model ibadah ini yang menentukan ibadah seseorang: apakah ibadah itu diterima atau tidak oleh Allah?

Karenanya, ibadah dzahir seperti shalat dan puasa akan menjadi perbuatan ironis bagi umat Islam, jika dalam proses pelaksanaan ibadah dzahir ini, telah meninggalkan ibadah bathin, seperti bertawakkal, bersyukur, sabar, ikhlas, pasrah, condong, dan tunduk kepada Allah.

Sehubungan dengan fenomena ini, dapat diajukan sebuah pertanyaan: mengapa seseorang tidak mudah membentuk kesatuan amal dzahir dan bathin? karena ada latar belakang pemisah kesatuan ibadah yang lebih berpengaruh pada keberadaan hidup seseorang. Kemampuan mementuk kesatuan ibadah hanya bisa dilakukan oleh beberapa orang. Sedangkan, bagi yang belum mencapai kemampuan membangun Kesatuan ibadah ini, akan lebih condong pada cinta dunia, harta (hub ad dunya), dan kematian.

Dalam banyak teks karya Maulana Imam Al Ghazzali, khususnya pada kitab Ihya Al Ulum Ad Din, Al Munqidl Min Ad Dlalal dan Kimia As Sa’adah, bab yang menjelaskan tentang nafs al amarah bissu, Syahwat dan Al Hawa ditegaskan, bahwa kecintaan pada harta dan benda inilah, yang telah melahirkan sikap anarkisme dan keserakahan kepada dunia (merasakan serba kekurangan).

Karakter cinta dunia dan takut kematian ini akan diperkuat dengan kehendak kuasa, biologis, dan imajinasi kosong. Jika sifat ini tidak terlepas dari keberadaan manusia, maka akan menguatkan subjektifitas pemaknaan hukum moral, yaitu kebaikan dianggap sebuah keburukan dan sebaliknya. Sikap ini, juga akan membuat pandangan dan sikap kepribadian seseoang yang lemah, sehingga akan mudah menerima hasutan dari seseorang. Kondisi sikap yang seperti ini, karena sudah tidak ada kendali ilmu yang bermanfaat, tidak ada cahaya ilmu, cahaya hikmah dan cahaya petunjuk dari Allah, sehingga akan menjerumuskan seseorang mengalami ketidakseimbangan ibadah dan ketidakseimbangan jiwa dan fisik.

Jadi, jika seseorang telah memisahkan perintah ibadah dzahir dengan perintah ibadah bathin, maka ibadah yang dikerjakan sudah tidak ada artinya lagi. Dalam konteks yang lebih menakutkan lagi, orang yang tidak mampu membangun kesatuan ibadah, adalah dibaratkan sebagai seseorang yang akan mudah tenggelam dalam perbuatan maksiyat, misalnya, ibadah untuk menunjukkan kesalehan kepada orang lain, membawa surban dan tasbih serta jubah kesalehan untuk menunjukkan sikap sombong sebagai tokoh agama. Padahal sebaliknya, sikap seseorang yang seperti ini akan menjadi penyebab seseorang masuk neraka.

Dalam perspektif psikologis, kebutuhan biologis yang seperti ini, yang akan mendorong manusia untuk berbuat anarkis demi untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Selain kebutuhan biologis yang membahayakan sikap manusia, perbuatan yang juga membahayakan manusia, adalah sikap manusia yang suka berangan-angan dan mengedepankan lamunan kosong.

Jika sikap seperti ini selalu muncul setiap menghadapi persoalan dan fenomena kehidupan, maka akan lebih memperparah kehancuran hidup seseorang selama di dunia dan akan terbawa hingga di akhirat.  Bentuk angan angan dan lamunan kosong seseorang akan membuat kondisi fisik dan psikis manusia memilih pada pilihan yang negatif dan buruk. Misalnya, kepanikam dan rasa gelisah dianggap sebagai rendah hati dan ikhlas kepada Allah, sikap ingin diketahui kebaikannya dan ingin mendapatkan pujian orang lain dianggap sebagai sikap yang baik, kemaksiyatan dianggap sebagai ketaatan, merasakan banyak mendapatkan kenikmatan dianggap sebagai bentuk pahala, padahal semua sikap yang seperti ini, sebenarbya menjadi sumber siksa bagi seseorang di akhirat.

Antara Baik Dan Buruk

Bagaimana fungsi ilmu di antara yang baik dan yang buruk? dalam konteks keilmuan, perbuatan baik dan buruk merupakan perbuatan yang mudah dibedakan, karena memang keduanya bebeda, baik dari segi makna dan implikasi yang akan dirasakan sesudah seseorang berbuat kebaikan dan keburukan. Bagi orang yang berakal tidak sulit membedakan kebaikan dan keburukan, karena keduanya sangat berbeda. Karena tidak mudah melaksanakan kesatuan kedua ibadah ini, maka diperlukan amal tambahan, seperti berdzikir kepada Allah, berdoa kepada Allah, dan melaksanakan ibadah yang baik dan bermanfaat yang meskipun tidak dilaksanakan tidak apa apa.

Dalam konteks tataran pelaksanaan kebaikan dan penolakan terhadap keburukan, sebagaimana yang sudah diketahui oleh para Ulama, tidak semudah yang dipikirkan oleh kebanyakan ahli agama. Karena tidak mudah mengimplementasikan perintah dan larangan sesuai yang telah ditetapkan dalam teks kewahyuan dan sunnah Nabi.

Sehubungan dengan kesulitan seseorang membentuk kesatuan ibadah ini, maka tidak semua umat beragama Islam perspektif  Maulana Imam Al Ghazzali, adalah Umat beragama yang baik. Sebaliknya, jika seseorang mampu membentuk kesatuan ibadah, maka dapat dikatagorikan sebagai umat Islam yang baik. Jika dilihat pada fenomena di lapangan, maka akan mudah dipahamu, bahwa adanya ketidakmampuan menjaga kesatuan ibadah, karena cinta harta dan benda. Pilihan kecintaan pada harta ini, akan memhuat keberadaan umat beragama, sebagai umat yang terburuk.

Jadi, Umat Islam yang buruk memiliki ciri berikut: Umat yang hanya memikirkan ilmu dzahir tidak  memelihara ilmu bathin, membanggakan ilmu yang dikuasai secara lahir, menganggap dirinya telah mampu membebaskan diri dan orang lain dari siksa Allah, menganggap diri sendiri telah mampu memberikan pertolongan kepada yang lain, baik di dunia dan akhirat.

Keberadaan umat beragama yang buruk sebagaimana yang digambarkan oleh Maulana Imam Al Ghazzali, adalah karena disebabkan oleh sikap yang diperdaya oleh diri sendiri. Sosok umat beragama yang seperti ini, tidak pernah memperdulikan bagaimana membangun kesatuan ilmu muamalah dan ilmu makrifat. Yang dimaksud dengan ilmu muamalat, adalah proses mengetahui antara yang halal dan yang haram, yang baik dan yang buruk, (juga) proses mengetahui bagaimana cara menghilangkan aifat sifat yang buruk. Sedangkan, ilmu ma’rifat sebagaimana sudah dijelaskan pada kajian sebelumnya.

*Penulis buku Suluk Kiai Cebolek dan Islam Geger Kendeng, Dosen UIN Walisongo Semarang dan Majlis Kongkow As Syuffah Sidorejo Pamotan Rembang.

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru