Selasa, 18 Februari 2025

Koalisi Orde Baru yang Hapus Keterwakilan Perempuan Di DPR

JAKARTA- Dihapusnya kuota perempuan 30% oleh parpol-parpol koalisi merah putih semakin membuktikan bahwa koalisi yang mengusung Prabowo-Hatta ini tidak mendukung pembebasan kaum perempuan, tapi adalah koalisi machoism dan patriarkis. Sejatinya ini adalah watak koalisi Orde Baru. Demikian tegas Sarinah dari Lembaga Perburuhan Solidaritas.net kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (18/7).

 

“Ini keberhasilan kelompok fundamentalis agama yang dari dulu berkehendak untuk mendomestifikasi yaitu mengembalikan perempuan ke rumah tangga dan tidak ikut menjadi penentu dalam urusan publik. Jadi jangan harap perempuan boleh berpolitik secara benar dalam koalisi Prabowo-Hatta,” ujarnya.

Menurutnya, koalisi ini semakin memperlihatkan wajah aslinya yang ingin kembali ke Orde Baru yang selalu menindas kaum perempuan.

“Kita masih ingat betul bagaimana Orde Baru secara efisien mendomestifikasi kaum perempuan dengan memasok ideologi ibuisme, beban ganda dan organisasi-organisasi bentukan pemerintah seperti Dharma Wanita dan PKK yang mengikuti hirarki jabatan suami. Orde Baru sama sekali tidak mengakui perempuan sebagai manusia yang independen,” tegasnya.
 
Menurutnya pada anggota DPR yang masih membela agenda partai yang patriarki dan anti perempuan akibat tidak memilik kepribadian dan independensi.

“Mengherankan, anggota DPR perempuan di partai-partai koalisi merah putih, kok, tidak ada suaranya menentang hal ini? Itulah akibatnya kalau berpolitik tidak berkepribadian dan independen sebagai perempuan, jadinya selalu mengikuti agenda partai yang patriarkis dan akhirnya justru tidak memperjuangkan kepentingan kaumnya sendiri,” tegasnya. 

Seluruh aktivis perempuan menurutnya harus menentang kebijakan penghapusan keterwakilan perempuan di DPR ini secara serius.

“Ini masalah besar, kita seharusnya merasa gamang dan ngeri bahwa ada agenda anti kemajuan perempuan yang diusung oleh koalisi merah putih. Kita jangan berpikir bahwa revisi MD3 versi koalisi merah putih adalah hanya untuk menghadang PDI-Perjuangan. Revisi ini juga menghadang demokrasi dan kemajuan kaum perempuan,” tegasnya.

Menurutnya, kuota 30 % keterwakilan  kaum perempuan di parlemen adalah salah satu instrumen untuk mendorong keterlibatan kaum perempuan di dalam politik agar lebih banyak kebijakan politik yang membebaskan kaum perempuan secara ekonomi, budaya dan politik.

“Parpol-parpol  juga seharusnya mendorong kader perempuannya untuk maju berpolitik dan ikut jadi menjadi penentu kebijakan negara. Bukan justru malah menjadikan kader perempuan sebagai pajangan dalam kampanye doang,” tegasnya.

Kalau kuota keterwakilan  ini dihapus menurutnya, berarti perjuangan kaum perempuan di Indonesia dipukul mundur.

“Padahal, kita saja belum juga berhasil mendorong sampai benar-benar setara, 50%,” ujarnya.

Penghapusan ketentuan yang memperhatikan keterwakilan perempuan dalam revisi pasal-pasal pada Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk MD3) yang mengatur tentang pimpinan Alat Kelengkapan (AKD) DPR merupakan sebuah kemunduran dalam mendorong peran anggota legislatif perempuan pada posisi strategis di parlemen.

Padahal pada periode 2014-2019 jumlah anggota DPR perempuan mengalami penurunan. Bukannya membuat kebijakan yang mampu menambal situasi tersebut, DPR justru menghambat kiprah perempuan dalam bidang politik. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru