Sabtu, 12 Oktober 2024

Kolom Agama Hanya Untuk Pemeluk 6 Agama Resmi

JAKARTA- Pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk bisa dilakukan oleh warga negara yang tidak menganut 6 agama resmi yang diakui negara yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Confusius. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (8/11).

 

“Kolom agama bisa dikosongkan bagi warga negara yang menganut keyakinan di luar enam agama resmi yang diakui negara. Agar mereka bisa mendapatkan KTP dan mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara,” kata Tjahjo.

Ia menjelaskan, bagi penganut keyakinan tidak dipaksa mencantumkan agama dalam kolom agama. karena itu selama ini banyak di antara mereka yang ditolak dalam pembuatan KTP sebab yang bersangkutan tidak mau menulis kolom agama yang beda dengan keyakinannya.

Mendagri menegaskan bahwa dirinya bertugas  mengayomi semua warga negara Indonesia yang majemuk sehingga memberi kebebasan kepada mereka untuk mengisi atau mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.

“Kita bukan negara sekuler dan juga bukan negara agama. Tapi agama menjadi bagian dari tata kenegaraan kita,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih berkonsultasi dengan Menteri Agama  dan tokoh-tokoh agama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), untuk mendengarkan masukan tentang katagori ajaran sesat.

“Kalau semua sudah clear, baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya dan Kemendagri kan ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang mejemuk ini,” tegasnya.

Selain itu ia Mendagri menegaskan bahwa, bagi yang memeluk salah satu dari 6 agama resmi tersebut maka, berkewajiban untuk mengisi kolom agama sesua dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

“Warga negara pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu (Confusius), wajib hukumnya dicantumkan dalam KTP. Undang-undang sudah mewajibkan untuk mencantumkan salah satu dari enam agama resmi yang diakui oleh negara dan diperingati secara nasional,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 Ayat (1), disebutkan bahwa KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP dan tanda tangan pemilik KTP. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru