JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta agar tidak melanggar disiplin anggaran. Undang-Undang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) menetapkan bahwa konsekuensi biaya dari semua program dan kegiatan pemerintah harus dikonsultasikan dan disetujui DPR. Hal ini disampaikan oleh, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (8/11).
“Penerbitan dan pembiayaan tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo otomatis berstatus ilegal karena tak pernah dikonsultasikan dan disetujui DPR. Termasuk kalau Presiden berkilah bahwa itu dana CSR atau alasan lain yang dicari-cari sebagai dana yang bisa digunakan dari BUMN. Hal itu tetap saja pelanggaran karena dilakukan tanpa landasan hukum yang benar,” ujarnya.
Menurutnya karena berstatus ilegal, pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa menjadi bukti untuk mendakwa presiden dengan tuduhan melanggar disiplin anggaran.
“Bagaimana pun, penerbitan dan pembagian tiga kartu yang telah dilakukan Presiden berada dalam ranah program dan kegiatan pemerintah dengan konsekuensi biaya yang tidak kecil,” tegasnya.
Bambang Soesatyo mempertanyakan dengan dana dari mana Presiden Joko Widodo akan membiayai KIS, KIP dan KKS itu.
“Harap diingat bahwa APBN 2015 tidak memasukan mata anggaran untuk pembiayaan KIS, KIP dan KKS. Ekstrimnya, APBN tahun mendatang tidak mengenal program KIS, KIP dan KKS itu. Sebab, DPR tak pernah diajak berkonsultasi mengenai program-program yang terkandung dalam ketiga kartu itu,” ujarnya.
Kalau presiden memaksakan penggunaan dana APBN 2015 untuk membiayai program dalam ketiga kartu itu, maka presiden otomatis melanggar disiplin anggaran. Kalau ini yang terjadi, konsekuensi hukumnya sangat serius bagi Presiden.
“Jaminan sosial dalam tiga kartu sakti presiden Jokowi sama baiknya dengan program BPJS. Bedanya, BPJS itu legal, sedang tiga kartu sakti Presiden Jokowi itu ilegal jika dikaitkan dengan UU APBN,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim bahwa program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Indonesia Pintar telah memiliki payung hukum dan anggarannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil presiden menjelaskan bahwa, payung hukum untuk Kartu Indonesia Sehat ada di dalam Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sedangkan payung hukum Kartu Indonesia Pintar ada di bawah Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan Kartu Keluarga Sejahtera di bawah Kementerian Sosial.
Menurutnya untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah ada anggarannya di bawah Kementerian Sosial sebesar Rp 5 triliun. Untuk kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah termasuk dalam 20 persen yang ditentukan Undang-undang pada Kementerian Pendidikan. Sedangkan untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah ada alokasi dari APBN untuk pelaksanaan Badan Pelaksana Jamaninan Sosial (BPJS). (Tiara Hidup)