JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asazi Manusia (Komnasham) meminta presiden segera menginisiasikan rekonsiliasi kebangsaan secara nasional, pasca pelaksanaan penilihan presiden 2014. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnasham, Siti Noor Laila kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (18/7).
Menurutnya Pilpres 2014 merupakan peristiwa monumental dalam proses pematangan berdemokrasi bagi bangsa Indonesia. Ditandai dengan hanya diikuti dua capres sebagai sejarah pertama di Indonesia.Â
“Kondisi ini membuat polarisasi yang sangat kuat di dua kubu pendukung dan timses. Situasi ini secara politik dan keamanan sangat berpotensi konflik,” ujarnya.
Analisa ini menurutnya didasarkan pada menguatnya fanatisme para pendukung capres ditambah masih banyaknya ditemukan adanya kecurangan-kecurangan dalam penghitungan suara.Â
“Diikuti dengan berbagai black campaign, antara pendukung dan tim sukses di kedua kubu capres yang terus memanasi politik nasional,” jelasnya.Â
Namun, potensi konflik ini sesungguhnya menurut Noor Laila bisa dicegah dengan cara sebagai berikut:Â
1. KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa menjaga independensi dan integritasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.
2. Penghitungan suaraÂ
dilakukan secara transparan sehingga kesalahan-kesalahan penghitungan baik yang disengaja maupun tidak bisa diawasi dan bisa diselesaikan ditingkatannya.Â
3. Bawaslu sebagai pengawas pemilu bisa melakukan pengawasan secara independen dan efektif.Â
4. Penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah, TNI, Polisi dan lembaga-lembaga negara menjaga independensi dan integritas lembaga dan tidak mengintervensi penyelenggara pemilu.Â
5. Masyarakat berpartisipasi aktif turut melakukan pengawasan dan mengawal proses penghitungan suara,Â
6. Tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 22 Juli 2014.Â
7. Kalau terjadi keberatan dengan hasil penghitungan suara bisa menggunakan mekanisme hukum yang tersedia
8. Rekonsiliasi kebangsaan segera bisa diinisiasi oleh elit politik dan presiden.Â
“Dengan demikian maka Komnasham menghimbau kepada semua pihak untuk memperhatikan 8 poin tersebut untuk menjaga kelancaran pemilihan presiden ini dengan damai dan secara konstitusional,” tegasnya (Enrico N. Abdielli)