JAKARTA- Kekerasan berupa penganiayaan oleh aparat Kepolisian pada seorang pria Papua yang belakangan beredar di media online dan media sosial adalah bertentangan dengan peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang implementasi pelaksanaan tugas kepolisian berbasis hak asasi manusia, juga tentu SOP tentang penangkapan dan penahanan. Presiden Joko Widodo diminta memutus rantai kekerasan yang semakin memperluas kebencian rakyat Papua pada pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Komnasham RI, Natalius Pigai kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (13/2)
“Inilah Potret kejahatan kemanusiaan oleh negara di tanah Papua yang sudah berlangsung lama dan makin terus terjadi secara sistemik,” tegasnya.
Peristiwa ini menurutnya sudah dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan penganiayaan dan penyiksaan karena mengandung unsur kekerasan fisik dan bisa juga terdapat kekerasan verbal.
“Kami tegaskan tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menghindari tindakan sadistik ini, karena sudah jelas bertentangan dengan peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang implementasi pelaksanaan tugas kepolisian berbasis hak asasi manusia, juga tentu SOP penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Menurutnya aparat hukum di Papua dan di seluruh wilayah Indonesia seharusnya menjaga sikap-sikapnya danmenegakkan peraturan yang berlaku agar tidak justru memprovokasi kebencian terhadap pemerintah dan negara RI.
“Kami akan terus memantau proses hukum yang adil, imparsial dan non-diskriminatif. Mulai saat ini kami minta pemerintah pusat dalam hal ini Presiden harus mempu memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan di Papua sebagai akar persoalan utama ketidakpercayaan rakyat Papua kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya peristiwa ini terjadi di Timika, Papua. Di foto yang disebar di Facebook, tubuh pria Papua yang telanjang itu tampak dililit tali dan ujung tali dipegang seorang pria berpakaian polisi. Pria satunya lagi, juga mengenakan pakaian polisi, menendang tubuh bagian belakang pria Papua itu. Dari bibir dan hidung pria telanjang itu bercucuran darah.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Paulus Waterpau kepada media mengatakan, pria yang ditelanjangi dan ditendang dan dililit tali oleh polisi adalah pelaku pemerkosaaan anak usia 10 tahun. Menurutnya pria itu ditangkap dan dianiaya oleh warga setempat dan menolak dibawa ke kantor polisi dan melakukan perlawanan saat mau dinaikkan ke mobil patroli polisi.
Paulus mengaku telah memerintahkan Kepala bidang Profesi dan Pengamanan untuk turun ke Timika dan menangani kasus ini. (Web Warouw)