JAKARTA- Terungkapnya perdagangan puluhan anak di Bogor beberapa hari lalu mengguncang hati nurani seluruh masyarakat tidak terkecuali kelompok LGBTI (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Intersex). Aparat penegak hukum harus menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya mengingat para korban adalah anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Yuli Rustnawati dari Arus Pelangi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (5/9)
“Arus Pelangi mengapresiasi hasil kerja keras Kepolisian dan seluruh warga yang sudah membantu mengungkap tindakan terkutuk ini. Tentunya masih banyak perdagangan manusia khususnya terhadap anak-anak di luar sana yang menjadi tugas kita bersama dalam mengungkapnya,” ujarnya.
Menurutnya, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual baik anak perempuan oleh pengguna laki-laki, maupun anak laki-laki oleh pengguna laki-laki, serta kemungkinan bentuk-bentuk perdagangan lainnya adalah sebuah kejahatan seksual, yang juga merupakan tindak pidana.
“Namun, kejahatan seksual ini tidak sepatutnya dikaitkan atau hanya difokuskan untuk menyudutkan orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender tertentu. Karena sejatinya kejahatan seksual dalam berbagai bentuk adalah murni tindak kejahatan, yang juga adalah musuh kita bersama sebagai warga negara,” katanya.
Ia menegaskan, tindakan pidana sebaiknya tidak hanya diberikan kepada pelaku perdagangan anak, melainkan juga kepada pengguna jasa seksualnya. Oleh karenanya, baik pelaku perdagangan manusia terutama pada anak maupun pengguna jasa harus sama-sama dijerat dan dipidanakan dengan hukuman yang seberat-beratnya.
“Kami mendukung pihak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas tindak pidana perdagangan manusia terlebih jika menggunakan anak sebagai objek perdagangan untuk tujuan eksploitasi seksual di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini juga menurutnya perlu dilakukan pendampingan dan rehabilitasi pada anak-anak yang telah menjadi korban perdagangan untuk eksplotasi seksual.
Sebelumnya, pada hari Rabu, 31 Agustus 2016 lalu, terungkap tindak perdagangan manusia terhadap tidak kurang 90 anak di Bogor, Jawa Barat. Para korban anak ini kemudian dieksploitasi secara seksual dalam prostitusi anak melalui saluran media sosial. Perdagangan puluhan anak tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia.
“Arus Pelangi adalah organisasi yang bekerja untuk pemenuhan hak asasi manusia individu dan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Intersex, yang mengutuk keras tindak pidana perdagangan manusia khususnya terhadap puluhan anak-anak di kawasan Bogor yang berhasil diungkap oleh Kepolisian belakangan ini,” jelasnya. (Irene Gayatri)