Rabu, 21 Mei 2025

KONSUMEN HARUS MELAWAN..! Kuasa Hukum Surati Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Rp80 Miliar

JAKARTA- Kisruh mewah jam tangan super langka senilai lebih dari Rp80 miliar kini merambah ranah internasional.

Kuasa hukum Tony Trisno, Catra Indhira Law Firm, resmi mengirimkan tiga surat penting kepada tiga institusi prestisius yaitu kantor pusat Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Paris, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.

Ketiganya bukan surat biasa. Ketiganya adalah alarm hukum yang menegaskan bahwa konsumen Indonesia tak bisa dianggap remeh—bahkan oleh jenama jam tangan paling eksklusif sekalipun.

“Ini bentuk keseriusan kami. Sengketa ini bukan soal barang, ini soal prinsip keadilan konsumen,” ujar Heroe Waskito, S.H., pengacara Tony Trisno, dikutip Bergelora.com, Kamis (1/5).

Richard Mille Dilaporkan karena Janji yang Tak Ditepati

Sengketa bermula dari pembelian dua unit jam Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece.
Transaksi dilakukan resmi melalui butik Richard Mille Jakarta sejak 2019. Total harga? Lebih dari Rp80 miliar.

Namun hingga pembayaran lunas pada April 2021, jam tangan tak kunjung sampai ke tangan pembeli.
Alih-alih dikirim ke Jakarta seperti yang dijanjikan, pihak butik justru meminta pengambilan dilakukan di Singapura. Skema sepihak yang dianggap melanggar kesepakatan awal.

Tony Trisno pun menggugat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.

Diplomasi dan Hukum Berjalan Seiring

Surat kepada Horométrie S.A., pusat operasi Richard Mille di Les Breuleux, Swiss, dimaksudkan agar perusahaan langsung menangani perkara ini secara adil dan tidak lepas tangan.

Surat kepada R.D.M.M. Concepts SAS di Paris memperkuat jangkauan ke manajemen global brand tersebut.

Sementara, surat ke Kedubes Swiss di Jakarta bersifat administratif: pengingat bahwa perusahaan asal Swiss ini sedang menghadapi gugatan serius di negeri pembeli.

Ini bukan sekadar aksi, melainkan sinyal bahwa konsumen Indonesia siap menempuh jalur hukum dan diplomasi sekaligus.

Langkah Tegas Demi Keadilan Konsumen

Heroe menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum ini.

“Kami pastikan bahwa semua jalur hukum akan ditempuh untuk menuntut hak klien kami. Ini bukan akhir, ini awal dari perjuangan untuk konsumen Indonesia,” tegasnya.

Luxury Tak Boleh Abaikan Etika

Kisruh Rp80 miliar ini membuka tabir relasi timpang antara konsumen dan merek mewah internasional.

Momentum ini bisa menjadi titik balik bahwa bahkan jam tangan paling eksklusif pun harus tunduk pada etika dagang dan keadilan konsumen. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru