JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia terlambat mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurutnya, sudah banyak negara di Asia yang sukses melakukan industrialisasi pembangunan KEK.
China dan Vietnam, kata Airlangga, menjadi beberapa negara yang paling maju industrinya karena KEK. Indonesia sedikit terlambat mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Saya juga sampaikan terkait KEK yang jadi perhatian, hampir semua negara di Asia berhasil karena KEK. Seperti China dan Vietnam. Indonesia terlambat, kita akselerasi,” ujar Airlangga usai melakukan Sidang Kabinet di Istana Garuda, IKN, Jumat (13/9/2024).
Sekarang pemerintah terus mengakselerasi kebijakan ini untuk mendorong kemajuan industri di Indonesia. Airlangga mengatakan, ada dua hal yang menjadi kunci keberhasilan KEK di Indonesia, pertama kepercayaan investor terhadap tata kelola di Indonesia dan kepastian regulasi.
“Sekarang satu kuncinya adalah trust kepercayaan segi hukum, dan transparansi, jadi regulasi yang diluncurkan tidak dibuat diskresi lain,” kata Airlangga.
KEK merupakan area dengan batas-batas tertentu dalam suatu wilayah atau daerah, untuk melaksanakan fungsi ekonomi dan memperoleh fasilitas tertentu. Wilayah ini akan memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.
Kawasan KEK dibangun untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi sebagai percepatan reformasi ekonomi.
Di dalam KEK, beragam manfaat bisa dinikmati para investor, seperti kemudahan di bidang fiskal, perpajakan, dan bea cukai. Kemudahan lainnya tersedia untuk area non-fiskal seperti birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, serta pelayanan dan tata tertib yang efisien.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Airlangga pernah memaparkan data bahwai Indonesia sudah mempunyai 22 KEK dari Aceh sampai Papua. Investasinya mencapai Rp 205,2 triliun hingga semester I-2024, dan menyerap 132.277 tenaga kerja.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi kek.go.id, disebutkan pengembangan KEK di Indonesia dimulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Selanjutnya, Indonesia melakukan pembentukan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang diketuai oleh Menko Perekonomian sesuai Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Baru di tahun 2012 Indonesia memiliki KEK untuk pertama kali, kala itu ada dua wilayah yang jadi KEK. Pertama, Tanjung Lesung yang ditetapkan sebagai KEK pertama berbasis pariwisata, diikuti penetapan Sei Mangkei sebagai KEK pertama berbasis industri. (Web Warouw)