JAKARTA – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan fakta mengejutkan. Dia bilang banyak sekali pengusaha kelapa sawit tak punya NPWP, padahal berkas ini penting untuk penarikan pajak.
Tanpa NPWP, perusahaan pun pada akhirnya tak bisa ditagih pajak oleh negara. Hal ini membuat penerimaan negara berkurang.
Luhut mengatakan hal ini terungkap karena pemerintah banyak melakukan digitalisasi pelayanan, dengan digitalisasi banyak sekali penyimpangan terungkap.
“Masak ada sampai sekian banyak perusahaan misalnya di kelapa sawit, NPWP-nya aja nggak punya. NPWP yang nggak punya kan terus PPH badan semua juga kan nggak bisa ditagih,” ungkap Luhut dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Eks Menko Polhukam itu menyatakan masalah ini akan dibereskan pemerintah dengan terus melakukan digitalisasi. Salah satunya adalah mempercepat penerapan government technology (Govtech).
“Nah ini yang sekarang kita mau bereskan. Makanya govtech itu menjadi isu pemerintah,” sebut Luhut.
Soal penurunan penerimaan negara yang terjadi karena pungutan pajak maupun non pajak sumber daya alam berkurang, Luhut bilang hal itu memang tak terhindarkan. Pasalnya, harga komoditas dunia memang sedang lesu.
Maka dari itu, pemerintah harus berpikir efisiensi tata kelola agar penerimaan yang belum bisa ditarik negara bisa dikumpulkan.
“Saya pikir kita nggak boleh bergantung pada harga komoditas saja. Efisiensi itu menjadi sangat penting,” tegas Luhut.
“Dengan Simbara itu dengan batu bara. Kemudian nikel, dan juga sekarang timah, kemudian juga kelapa sawit. Itu kan semua penerimaan negara yang banyak potensinya yang belum kita ambil,” pungkasnya.
Jokowi: Selesaikan Dalam Sebulan
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menyelesaikan masalah keterlanjuran lahan sawit selesai dalam waktu satu bulan. Permintaan ini disampaikan Presiden dalam rapat bersama Airlangga dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
“Pada prinsipnya mengenai ketelanjuran terkait dengan lahan yang dipergunakan oleh sawit. Nah, itu yang dibahas dan masih diberi waktu, Bapak Presiden minta satu bulan diselesaikan,” kata Airlangga seusai rapat, Selasa.
Ketua umum Partai Golkar ini menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja sudah memberi kesempatan bagi lahan-lahan sawit yang tidak sesuai ketentuan selama 3 tahun terakhir.
Ia menyebutkan, tenggang waktu itu pun sudah lewat dan tidak akan ada pemutihan sehingga pemilik lahan sawit yang masih belum memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi.
“Tidak ada (pemutihan). UU Ciptaker memberikan kesempatan dalam 3 tahun mereka yang berbeda akibat daripada regulasi, dan tiga tahun itu sudah lewat,” ujar Airlangga.
Adapun sanksi tersebut tercantum dalam pasal 110 a dan 110 b UU Cipta Kerja.
Pasal 110 a menyatakan, kebun sawit yang berada di kawasan hutan dan telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini, tetap memiliki izin usaha, dengan syarat memenuhi syarat administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dalam waktu 3 tahun setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
Sementara di pasal 110 b, para pengusaha yang tidak menyelesaikan izin usaha dalam waktu 3 tahun, akan dikenakan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha dan/atau denda.
“Yang satu di pasal 110 b terkait dengan pelanggaran, dan pelanggaran ini tentu harus ditagih,” kata dia. (Enrico N. Abdielli)