Selasa, 26 Mei 2026

KORUPTOR KOQ DIBELA..! Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook

JAKARTA – Sekelompok masyarakat, akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum menyampaikan Amicus Curiae terkait perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Total ada 21 orang yang terlibat dalam pemberian dokumen Amicus Curiae.

Mereka adalah pegiat antikorupsi, auditor sekaligus mantan pimpinan KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo. Politisi dan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pegiat antikorupsi, mantan pimpinan KPK 2003-2007, mantan direksi dan komisaris beberapa BUMN, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) . Erry Riyana Hardjapamekas. Serta budayawan, penulis dan mantan jurnalis Goenawan Mohamad.

Selain itu, mantan Menteri BUMN, Bankir dan Ekonom Laksamana Sukardi. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, advokat, pegiat hak asasi manusia Marzuki Darusman. Guru besar hukum, pegiat antikorupsi, advokat, pendiri sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di antaranya Indonesia Corruption Watch, Transparansi Internasional Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Todung Mulya Lubis.

Termasuk aktivis Hak Asasi Manusia, Akademisi, Executive Director of Amnesty International Indonesia.Executive Board of Transparency International Indonesia Usman Hamid.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Selasa (26/5) Amicus Curiae ini bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai perkara secara jernih dan berkeadilan, khususnya terkait penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP).

Para Amici berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, yang berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

Melalui kajian historis, sistematis, dan teleologis terhadap perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi sejak 1957 hingga lahirnya UU Tipikor, Amicus Curiae ini menegaskan inti atau actus reus dan mens rea tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 bukanlah semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif.

Para Amici menilai dalam praktik penegakan hukum saat ini, termasuk dalam perkara a quo, telah terjadi pembalikan logika hukum, di mana penegak hukum terlebih dahulu menitikberatkan pada temuan atau klaim kerugian keuangan negara, lalu secara otomatis menarik kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah.

Pola ini dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.

Dalam konteks perkara Nadiem Makarim dkk, Amicus Curiae ini secara khusus menyoroti sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis.

Pertama, tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan, karena surat dakwaan dan narasi penuntutan tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh terdakwa yang bersifat koruptif, serta bagaimana perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kedua, kaburnya hubungan antara kebijakan dan perbuatan pidana, di mana keputusan kebijakan publik (pemilihan Chromebook) dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor, tanpa pemisahan yang jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.

Ketiga, narasi publik yang tidak konsisten dengan dakwaan, khususnya tuduhan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan Google, yang secara masif dibangun dalam opini publik, namun tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan,. Serta tidak diikuti dengan penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang disebut-sebut diuntungkan.

Keempat, ketiadaan pembuktian tujuan memperkaya atau menguntungkan, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain, di mana adanya keuntungan pihak ketiga semata-mata diasumsikan telah memenuhi unsur “menguntungkan orang lain”, tanpa pembuktian adanya maksud, kesengajaan, atau relasi kausal yang sah secara hukum.

Kelima, ketidakjelasan kausalitas kerugian keuangan negara, karena kerugian negara diperlakukan seolah-olah sebagai bukti utama terjadinya korupsi, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan koruptif.

Keenam, potensi dakwaan yang bersifat obscure libel, karena bahkan apabila seluruh perbuatan yang didakwakan dianggap terbukti, masih terdapat keraguan apakah perbuatan tersebut secara hukum memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Kritik dan masukan dalam Amicus Curiae ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru untuk menjaga agar pemberantasan korupsi berjalan tepat sasaran, tidak membabi buta, dan selaras dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas peradilan yang adil,” ujar mereka

Oleh karena itu, Amicus Curiae ini memohon agar Majelis Hakim menafsirkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai dengan sejarah, tujuan pembentukannya, dan prinsip hukum pidana.

Selain itu, membedakan secara tegas antara kesalahan kebijakan atau administratif dengan tindak pidana korupsi. Menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian; Menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.

Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles