Kamis, 3 Juli 2025

KOQ LAMBAT….! 5.000 Nasabah Jadi Korban Investasi Bodong, Bareskrim Diminta Gerak Cepat

Ilustrasi gerai kSP Indosurya. (Ist)

JAKARTA- Bareskrim Polri dinilai lamban dalam memproses kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya yang menyeret HS selaku pemilik sebagai tersangka.

 
HS yang sudah dijadikan tersangka sejak Mei 2020, ternyata hingga kini belum juga dilakukan penahanan.
 
“Berkas perkara HS juga belum dilimpahkan ke penuntutan (kejaksaan). Bareskrim harusnya gerak cepat,” kata kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, Alvin Lim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) lalu.
 
Kepada Bergora.com dilaporkan, HS sendiri ditetapkan sebagai tersangka saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kabareskrim.
 
Alvin menilai proses hukum terhadap HS tidak mencerminkan keadilan untuk masyarakat, khususnya nasabah KSP Indosurya.
 
“Padahal investasi bodong itu telah merugikan kurang lebih 5.000 orang nasabah dengan nilai kerugian Rp14 triliun,” kata Alvin.
 
Bukan hanya HS, kata Alvin, seluruh tersangka kasus KSP Indosurya juga masih bisa bernapas lega, karena tidak ditahan dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
 
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak aparat Polri untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait raibnya dana masyarakat yang disimpan di KSP Indosurya.
 
Patut diduga, kata dia, raibnya dana tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba tapi diduga didesain sedemikian rupa sebelumnya dengan berbagai modus dan alibi.
 
“Uang masyarakat yang raib sekitar Rp12,5 triliun mengindikasikan bahwa kasus ini bukan kasus kaleng-kaleng. Jadi perlu penanganan khusus dari aparat berwenang. Jadi saya lihat ini ada dugaan penipuan, dan koperasi itu didesain dengan canggih, niatnya hanya untuk menipu dan menggarong dana masyarakat,” kata Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020). (ZKA Warouw)
 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru