Jumat, 25 September 2026

KOQ MASIH SUSAH CARI KERJA..? PHK Tembus 53 Ribu Orang, Airlangga: Penciptaan Lapangan Kerja Lebih Besar

JAKARTA – Jumlah pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus menjadi 53.490 orang. Jumlah tersebut merupakan total pekerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari awal tahun hingga Agustus 2026.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memantau terus perkembangan situasi terkait jumlah karyawan ter-PHK tersebut, termasuk sektor mana saja yang paling terdampak.

Kendati angka PHK mengalami kenaikan, menurutnya secara keseluruhan jumlah penciptaan lapangan kerja baru secara nasional masih berada di tingkat yang lebih besar.

“Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar, nanti dilihat sektornya sektor apa,” jawab Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).dikutip Bergelora.com di Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah pemutusan hubungan kerja alias PHK tembus menjadi 53.490 orang pada dari awal tahun hingga Agustus 2026. Jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK bertambah 9.685 orang dibandingkan data periode Januari hingga Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.

“Pada periode Januari sampai dengan Agutsus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” seperti tertulis di situs tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).

Kemnaker mengingatkan data PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus diperbarui. Sebab, pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK.

“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” jelas Kemnaker.

Sebagai catatan, pekerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles