Rabu, 19 Maret 2025

KORBANNYA BANYAK…! Alissa Wahid Dukung Permendikbud: Kalau Mau Mengatur Kesusilaan, Bukan di Kebijakan Ini

JAKARTA – Putri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sekaligus Psikolog Keluarga, Alissa Wahid, mendukung Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021.

Alissa Wahid menyatakan dukungan pada Permendikbud itu untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dukungan Alissa Wahid itu disampaikan di akun Twitternya @AlissaWahid pada Rabu, 10 November 2021.

“Saya dukung Permendikbud untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” cuit Alissa Wahid seperti dikutip dari Twitter @AlissaWahid.

Ia juga menegaskan bahwa bagi lembaga manapun yang ingin memberantas kekerasan seksual di tempatnya, ia mendukungnya.

Hal tersebut disebabkan menurutnya, kejahatan kekerasan seksual sudah menelan anyak korban.

“Siapapun lembaga yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungannya, saya dukung,” tulis Alissa Wahid.

“Sudah terlalu lama dan terlalu banyak korban kejahatan (kekerasan seksual) ini,” tulisnya.

Lebih jauh, Alissa Wahid menjelaskan bahwa kejahatan dengan cara pemaksaan berbeda dengan tindak keasusilaan.

Oleh karena itu, menurutnya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 ada untuk mengatur soal tindak kejahatan.

“Kejahatan melalui pemaksaan jelas berbeda dgn tindak kesusilaan atau keasusilaan,” ungkapnya.

“Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan mengatur soal tindak kejahatan. Unsur utamanya: pemaksaan. Makanya jahat,” ujarnya.

Di sisi lain, apabila ada pihak yang menginginkan pengaturan dalam tindakan kesusilaan, maka ia menyampaikan bahwa itu bukan pada kebijakan Permendikbud tersebut.

“Kalau mau mengatur kesusilaan, ya bukan di kebijakan ini,” tulisnya.

Diketahui sebelumnya, Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus menuai polemik publik.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Permendikbud itu menjadi polemik karena sejumlah pihak, salah satunya PKS, yang menganggap aturan itu melegalkan perzinaan.

Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, selaku pimpinan lembaga yang membuat aturan tersebut.

Permendikbud itu dibuat untuk melindungi sivitas akademika terutama mahasiswa dari tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru