Senin, 13 Januari 2025

KOREA GAK BAKAL BERANI..! Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani kembali melontarkan janji bahwa DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Aset yang sudah lama mandek.

“Secepatnya, Insya Allah (akan dibahas),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Puan mengaku belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU Pemberantasan Aset bersama pemerintah. Politikus PDI-P itu mengatakan, DPR masih mendengarkan masukan semua pihak sebelum memutuskan AKD tersebut.

“Nanti kita lihat yang mana yang terbaik (Komisi III atau Badan Legislasi) setelah kita mendapatkan masukan dari semua pihak-pihak yang memang kita harapkan bisa memberikan masukan yang paling baik,” ujar Puan.

Belum Ada Pembicaraan

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan terkait beleid itu juga belum ada perkembangan.

“Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg),” kata anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Selasa (2/7).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

Pimpinan DPR juga belum memerintahkan untuk dilakukan pembahasan. Termasuk menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperintahkan untuk membahas RUU tersebut.

“Saya belum mendapat, mendengar soal pembahasan lebih lanjut, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi DPR. Kenapa begitu, saya tidak tahu, mungkin perlu ditanyakan ke pimpinan DPR,” kata Johan Budi.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan mengingatkan bahwa pembahasan menyeluruh beleid itu juga butuh dukungan dari sembilan fraksi di DPR.

“Kalau ditanya ke saya, perintah fraksi ya dibahas, tapi kan ada mekanisme tadi yang saya sampaikan, kan membahas RUU itu tidak bukan cuma satu fraksi, dan ada 9 fraksi,” jelas Johan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sempat mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Sementara itu, ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan agar dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset).

Menurut Yenti, hal ini akan mempermudah proses penyitaan terkait aset hasil kejahatan judi online atau daring yang ada di luar negeri.

“Jadi sangat penting untuk mendorong DPR ini sangat prioritas punya undang-undang asset recovery untuk seperti ini ketika ada aset hasil kejahatan judi online, uang judi online yang sudah menjadi aset di luar negeri kan begitu yah itu mengejarnya pakai undang-undang asset recovery,” kata Yenti di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru