Rabu, 22 Januari 2025

KORUPSI BERGILIR NIH..! 3 Anggota Keluarga Limpo di Kubangan Kasus Korupsi: Ada yang Sudah Bebas

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bukan anggota keluarga Limpo pertama yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, dua adik SYL, Dewi Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo, sudah lebih dahulu menjadi tersangka korupsi dibandingkan sang kakak.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan berikut ini rangkuman kasus korupsi yang menjerat tiga anggota keluarga Limpo:

  1. Syahrul Yasin Limpo

SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10/2023).

Ia kemudian dijemput secara paksa oleh KPK keesokan harinya.

Saat ini, SYL masih dalam proses persidangan.

Selain SYL, istri, Ayunsri Harahap; anak, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra; serta cucu, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (putri Thita) dan anak-anak Dindo; turut menikmati uang haram tersebut.

Lewat keterangan saksi-saksi, keluarga SYL sengaja menggunakan anggaran Kementan untuk memenuhi kebutuhan mereka, termasuk perawatan kecantikan hingga pembelian mobil.

Sebagai informasi, SYL adalah menteri dari NasDem kedua yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, lebih dulu terkena kasus korupsi proyek BTS 4G.

Pada November 2023, Johnny divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

  1. Dewi Yasin Limpo

Dewi Yasin Limpo adalah adik SYL yang juga tersandung kasus korupsi pada 2015 silam.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo memberikan kesaksian saat menjalani sidang dengan terdakwa Rinelda Bandaso di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/3). Rinelda menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai. (Ist)

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Hanura ini ditangkap KPK saat berada di Bandara Internasional Seokarno-Hatta, ketika hendak bersiap-siap berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan, bersama stafnya, Bambang Wahyudi.

Selain Dewi, KPK kala itu juga menangkap enam orang lainnya.

Mereka adalah Rinelda Bandaso, Hari (pengusaha), Setyadi (pengusaha), Devianto (ajudan), Iranius yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, serta seorang sopir.

“Setelah terjadi serah terima antara SET (Setyadi) dan Hari kepada RB (Rinelda) dan kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah makan.”

“Di TKP kita temukan uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 177.700 ditempatkan di sebuah tas.”

“Penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan tentu juga handphone ,” jelas Johan Budi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Rabu (21/10/2015).

Dewi lantas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Juni 2016.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Setelah menjalani hukumannya, Dewi bebas bersyarat pada Kamis (25/8/2022).

Ia langsung sujud syukur begitu keluar dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulsel.

  1. Haris Yasin Limpo

Delapan bulan setelah kebebasan Dewi, adik SYL lainnya, Haris Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar pada 11 April 2023.

Eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo tersangka dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 20 Miliar. (Ist)

Ia terlibat kasus dugaan korupsi PDAM Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Haris bersama terdakwa lainnya, Irawan Abadi, divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 5 September 2023.

“Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua, Hendrik Tobing.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda (masing-masing) Rp200 juta,” sambungnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru