Senin, 23 Juni 2025

Korupsi Pembangunan Dermaga Flotim Dan Alor, 4 Orang DPO

KUPANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT (Nusa Tenggara Timur) telah berkoordinasi dan meminta bantuan kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan ke 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pembangunan dermaga dari ke  Kementerian Daerah Tertingal (PDT) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Alor senilai Rp 43 meliar. Kejati NTT  telah melakukan pememanggilan terhadap tersangka tersebut selama 8 kali, namun, selalu mangkir dari panggilan. Karena itu, empat tersangka tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasi Pemkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Ansal kepada wartawan senin (2/11) menyebutkan empat tersangka tersebut yakni Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, Sofiyah dan Slamet Maryoto. Sementar satu tersangka yang telah di tahan yakni Berman Banjarnahor kini telah dilakukan pemberkasan.

Pihaknya kini sementara melakukan pemeriksaan lanjutan  terhadap lima orang saksi dalam kementerian  PDT yakni, Suprayoga sebagai Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian PDT, Supriadi (Asisten  Deputi), Deni (staf ahli), Thomas dan Ani, serta dua orang pengacara yang diperiksa oleh Jaksa Robert Lambila, Ridwan Angsar, Kundrat Mentolas, Max Mokoda dan Ina Malo.

Ridwan mengatakan walaupun penyidik sudah menetapkan tujuh belas tersangka dalam kasus tersebut, namun masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka. Hal itu mengacu pada fakta persidangan pra-peradilan yang dimohonkan tersangka Noer Suwartina  cs, di Pengandilan Negeri (PN) klas 1A Kupang.

Ridwan mengatakan dari fakta sidang pra-peradilan itu, penyidik menyimpulkan bahwa Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian PDT, patut bertanggung jawab dalam kasus itu.

”Deputi tersebut juga dianggap menghalang-halangi penyidiki, karena melarang tersangka memenuhi  panggilan penyidik,” ungkap Ridwan.

Menurut  Ridwan,  Deputi yang bertsangkutan dapat dijerat dengan Undang-undang (UN) Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, pasal 21 yang mengatur perbuatan mencegah, merintangi atau mengagalkan langsung atau tidak langsung penyidik, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa para saksi dalam perkara korupsi.

Sebelumnya, kuasa hukum para tersangka  Erman Umar kepada Bergelora.com di Kupang, sangat menyayangkan sikap arogansi hukum yang dipertontonkan penyidik Kejati NTT. Menurut Erman kliennya sangat menghormati proses hukum yang sementara berjalan Di Kejati  NTT. Namun, masih dalam kesibukan belum bisa  memenuhi panggilan Kejati NTT.

“Kita selalu menghormati hukum yang di landasi itikad baik demi mencari  keadilan dan kebenaran hukum,” papar Erman. (Philip Matias Giri)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru