PONTIANAK- Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, D.L. Deny dan mantan Pelaksana Teknis Pekerjaan Pengadaan Transponder, Musa Tulak Layu, sejak 1 Juli 2014 ditangkap penyidik Polisi Daerah Kalimantan Barat, atas dugaan melakukan korupsi Rp 6,2 miliar periode 2009 – 2011, dengan dugaan nilai mark up Rp 5,6 miliar.
Tersangka lainnya, Soewito, Direktur Utama PT Borneo Tribune Press, penerbit Harian Borneo Tribune, Pontianak, belum ditahan, karena masih dalam keadaan sakit.
“Pengembangan pemeriksaan terus dilakukan pada dua instansi ini,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Kalimantan Barat, kepada Bergelora.com di Pontianak, Rabu (9/7).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai program untuk membantu memperluas jangkauan siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) regional Pontianak. Pada tahun 2009, 2010 dan 2011, dialokasikan anggaran untuk menyewa transponder di satelit telekomunikasi.
Tahun 2009, nilai anggaran Rp1,5 miliar. Setahun berikutnya, 2010, naik menjadi Rp 2,1 miliar dan tahun 2011 senilai Rp 2,6 miliar, sehingga jumlah komulatif Rp 6,2 miliar. Padahal nominal anggaran per tahun maksimal Rp 200 juta. Itu berarti periode 2009, 2010 dan 2011 jumlah komulatif hanya maksimal Rp 600 juta, tapi digelembungkan menjadi Rp 6,2 miliar sehingga nominal dugaan mark up berjumlah Rp 5,6 miliar.
Kemudian, menurut Mukson, untuk melaksanakan penyewaan tersebut, ditunjuklah PT Borneo Tribune Press, penerbit Harian Borneo Tribune, Pontianak, dimana Soewito, salah satu advokat di Pontianak, bertindak sebagai direktur utama. Namun, PT Borneo Tribune Press, tidak memenuhi kualifikasi di bidang penyewaan transponder satelit untuk siaran televisi melainkan hanya penerbitan media cetak.
“Pekerjaan itu kemudian di-subkontrakkan ke PT Telekomunikasi. Ada beberapa perbuatan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara. Pertama, proses pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Mukson.
Berdasarkan aturan, lanjut Mukson, batas untuk pengadaan langsung sebesar Rp 200 juta. Itu di atas angka tersebut, melalui mekanisme lelang. Kedua, ada potongan harga sebesar 30 persen yang diberikan namun dananya tidak dikembalikan ke kas negara.
Dikatakan Mukson, berkas perkara tersangka D.L. Denny, Musa Tulak Layu, dan Soewito, sekarang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Mukson menuturkan, penyelidikan dan penyidikan terpokus kepada Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, serta PT Borneo Tribune Press. “Tidak merembes ke pihak lain,” ujar Mukson. (Jimmy Kiroyan)