Jumat, 28 Maret 2025

Komnasham Ingatkan Jangan Provokasi

JAKARTA- Komnasham meminta agar KPU dan Bawaslu segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 –2019 agar dapat mengendalikan seluruh pendukungnya agar tidak melakukan tindakan apapun yang mengarah pada terjadinya instabilitas nasional.

Komnasham meminta  agar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 – 2019 menanggapi hasil quick count secara proporsional dan tidak menjadikan hasilnya sebagai kebenaran dan menjadi dasar kemenangan sebelum adanya putusan resmi dari KPU.

“Kedua pasangan diminta tidak melakukan upaya provokasi, pernyataan kemenangan dan tindakan lain yang dapat ditafsirkan oleh pendukung sebagai legitimasi atas kemenangan sebelum adanya putusan final oleh KPU. Mengingat seluruh tindakan tersebut memiliki dampak yang akan diikuti oleh masyarakat khususnya pendukungnya,” demikian Komisioner Komnasham, Manager Nasution kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (10/7)

Menurutnya, masyarakat Indonesia juga diharapkan tidak melakukan tindakan provokatif dan perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial akibat kegiatan Pemilu Presiden 2014.

“Media massa diminta dapat menjaga profesionalisme dalam menyampaikan berita, sehingga berita yang disampaikan tidak memicu konflik ditengah masyarakat,” tegasnya.

Belum Memilih

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melaksanakan pemantauan di 13 (tiga belas) provinsi yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta (Jabodetabek), Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.

“Di Kabupaten Yuhukimo, Papua belum terselenggara Pemilu di 11 distrik. Kejadian tersebut merupakan pengulangan atas peristiwa di Pemilu Legislatif 2014,” tegasnya.

Masih adanya praktek “Noken” di Provinsi Papua. Sedangkan di Provinsi Papua Barat, masyarakat adat telah melakukan pemungutan suara secara individu (tidak diwakilkan) meskipun masih banyak praktek musyawarah yang dipimpin ketua adat yang menghasilkan kesepakatan untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden tertentu.

Menurutnya juga, masih banyaknya pasien rumah sakit yang tidak dapat menyalurkan hak konstitusionalnya akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada kelompok rentan tersebut, dan minimnya inisiatif penyelenggara pemilu di Kabupaten/Kota bersangkutan.

Terhadap pemenuhan hak pilih para tahanan Kepolisian, secara umum telah dilakukan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, namun di beberapa kabupaten di NTT tidak terpenuhi.

Untuk itu Komnasham meminta KPU dan BAWASLU diminta untuk segera melakukan pemilihan susulan di 11 distrik yang belum melakukan pemilu di Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua.

“Segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait berbagai kekurangan penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan hak-hak konstitusional masyarakat rentan,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru